DENPASAR, Breaking-news.co.id | DPRD Provinsi Bali resmi memperpanjang masa kerja Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) selama enam bulan ke depan. Keputusan tersebut diambil dalam rapat pimpinan (rapim) yang dipimpin Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack, di Gedung DPRD Bali, Senin (2/3).
Rapat tersebut dihadiri seluruh pimpinan alat kelengkapan dewan, antara lain Ketua Komisi I Nyoman Budiutama, Ketua Komisi II Agung Bagus Pratiksa Linggih alias Ajus Linggih, Ketua Komisi III Nyoman Suyasa, Ketua Komisi IV I Nyoman Suwirta, Ketua Fraksi Golkar Anak Agung Bagus Tri Candra Arka alias Gung Cok, Ketua Fraksi Demokrat-NasDem Dr. Somvir, Ketua Fraksi Gerindra-PDI Gede Harja Astawa, serta Sekretaris Dewan Ketut Nayaka.
Dewa Jack menyampaikan, rapim memutuskan tiga hal penting terkait keberlanjutan pansus tersebut. “Hasil rapim hari ini memutuskan tiga hal. Satu, Pansus TRAP diperpanjang. Kedua, keanggotaannya diremajakan mengadopsi usulan empat fraksi yang ada di DPRD Bali, yakni PDI Perjuangan, Gerindra-PSI, Golkar, dan Demokrat-NasDem. Ketiga, anggarannya sudah ditetapkan di anggaran induk 2026,” ujarnya.
Menurut Politisi dari Partai PDI Perjuangan Bali itu, keberadaan Pansus TRAP dipandang masih diperlukan dalam konteks pengawasan tata ruang, aset daerah, dan perizinan. “Tidak ada urgensi khusus, tetapi kami memandang perlu adanya Pansus TRAP ini sesuai dengan tugas pokok dan fungsi DPRD sebagai pengawas. Tata ruang yang sudah disepakati harus dikawal, begitu juga aset-aset daerah,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, masa kerja Pansus TRAP yang dibentuk pada 3 September 2025 dijadwalkan berakhir pada 3 Maret 2026. Namun DPRD menilai kerja pengawasan belum tuntas, terutama menyangkut alih fungsi lahan dan praktik nominee yang dinilai berdampak pada keberlanjutan pembangunan Bali.
Selama enam bulan pertama, pansus aktif menginventarisasi dan menindaklanjuti berbagai persoalan. Salah satu yang menyedot perhatian publik adalah pembangunan lift kaca di kawasan tebing Kelingking Beach, Nusa Penida, Klungkung, yang dinilai bermasalah dari sisi tata ruang dan sempadan pantai. Rekomendasi pansus yang diketuai I Made Supartha berujung pada keputusan Gubernur Bali untuk menutup dan membongkar proyek tersebut.
Rekomendasi juga pernah dikeluarkan terkait pembangunan fasilitas wisata di kawasan Jatiluwih yang berada di zona lindung pertanian serta kawasan warisan budaya dunia. Selain itu, pansus turut menyoroti penerbitan 106 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang beririsan dengan kawasan konservasi mangrove dan meneruskan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk pendalaman lebih lanjut.
Dewa Jack menepis anggapan bahwa keberadaan pansus menghambat investasi. Ia menegaskan DPRD Bali tetap membuka ruang bagi investor selama seluruh proses perizinan dilakukan sesuai aturan. “Kami tidak menyetop orang untuk berinvestasi. Kami mencintai investor untuk ikut membangun Bali. Tapi kami mengarahkan untuk mengurus izin dan mengikuti aturan yang berlaku,” katanya.
Ia menambahkan, laporan hasil kerja enam bulan pertama Pansus TRAP akan disampaikan setelah rapat internal yang dijadwalkan usai 3 Maret. Rekomendasi yang dihasilkan nantinya akan diserahkan kepada pihak eksekutif untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
Sementara itu, perpanjangan dilakukan sesuai tata tertib DPRD, yakni enam bulan dan dapat dievaluasi setiap enam bulan berikutnya. Ketua pansus tetap dijabat I Made Supartha dari Fraksi PDI Perjuangan sebagai fraksi dengan kursi terbanyak di DPRD Bali. Jumlah anggota kini menjadi 15 orang, menyesuaikan ketentuan tata tertib, dari sebelumnya 19 orang.

Sekretaris Pansus TRAP, I Dewa Nyoman Rai, menjelaskan pengurangan jumlah anggota dilakukan agar sesuai dengan aturan. Nama-nama anggota akan diserahkan masing-masing fraksi dan diumumkan setelah diajukan secara resmi kepada Ketua DPRD. “Dulu ada 19, tapi di tatib maksimal 15. Jadi ada pengurangan empat orang. Siapa saja nanti, kalau saya sampaikan di sini kan nggak etis. Nanti setelah ada pengajuan nama ke Ketua DPRD baru kelihatan namanya yang ke-15,” katanya.
Struktur pimpinan pansus diprediksi tetap sama. I Made Supartha sebagai ketua, Wakil Ketua dijabat Gung Cok dari Fraksi Golkar, Sekretaris I Dewa Nyoman Rai, dan Wakil Sekretaris Dr. Somvir dari Fraksi Demokrat-NasDem.
Dewa Rai optimistis kinerja pansus ke depan justru akan semakin meningkat. Ia menilai dukungan anggaran operasional dalam APBD menjadi faktor penting untuk menunjang kerja pansus. “Kalau saya yakin malah double kinerjanya. Karena sekarang sudah ada bantuan operasional. Lumayan anggarannya per enam bulan. Kemarin kan kita mandiri. Kadang-kadang saya, kadang-kadang Pak Somvir. Support dari Gubernur Bali Wayan Koster juga ada,” ujarnya.
Ia menyebut anggaran yang dialokasikan melalui APBD berkisar Rp 2-3 miliar. Menurutnya, dukungan anggaran tersebut akan memperkuat kerja pengawasan pansus terhadap persoalan tata ruang, aset daerah, dan perizinan di Bali.
Ketua Pansus TRAP I Made Supartha, menegaskan perpanjangan masa kerja pansus akan dimaksimalkan untuk ‘gaspol’ mengawal pemanfaatan ruang di Bali agar tetap sesuai visi pembangunan daerah.
“Yang digaspol adalah dalam hal menjaga, mengamankan, dan mengevaluasi segala kegiatan penggunaan ruang di Bali. Baik oleh pengembang maupun siapa pun pengguna ruang itu, termasuk pihak yang mengeluarkan izin dan menggunakan aset, supaya benar-benar memperhatikan visi pembangunan Bali,” tegasnya.
Ia mengingatkan arah pembangunan Bali sudah jelas melalui visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali dengan pola pembangunan semesta berencana. Visi tersebut telah dituangkan dalam berbagai produk hukum, mulai dari Undang-Undang Provinsi Bali, Perda Haluan Pembangunan Bali Era Baru 100 Tahun, hingga berbagai perda strategis lainnya.
Supartha menyebut sejumlah regulasi penting yang harus menjadi pedoman, antara lain Perda Tata Ruang, Perda tentang Haluan Pembangunan Bali Era Baru, serta Perda Pengendalian Alih Fungsi Lahan dan Nominee yang mengatur pembatasan perubahan fungsi lahan dan praktik kepemilikan terselubung.
“Semua sudah diatur dalam perda-perda strategis Provinsi Bali. Jadi semua harus taat hukum dan taat asas. Tidak boleh serta-merta baru punya OSS, punya Nomor Induk Berusaha (NIB), lalu suka-suka membangun. Tetap ada catatan untuk memperhatikan regulasi dan seluruh aturan lainnya,” katanya.
Ia menyoroti maraknya pembangunan yang melanggar ketentuan, seperti mendirikan bangunan di sempadan jurang, tebing, dan sungai, serta mempersempit daerah aliran sungai (DAS). Padahal, aturan mengenai sempadan sungai, danau, dan kawasan lindung sudah jelas, termasuk ketentuan jarak minimal pembangunan dari bibir sungai.
“Tidak boleh membangun di sempadan sungai. Ada aturan tiga meter dan ketentuan lainnya sampai ke hilir. Di hulu juga tidak boleh melanggar kawasan hutan dan tata ruang. Kalau sungai dipersempit, daerah aliran sungai terganggu, itu berdampak pada lingkungan,” ujarnya.
Politisi darasal Dajan Peken, Tabanan itu menegaskan, tugas pansus ke depan adalah memastikan pembangunan tetap menjaga daya dukung dan daya tampung lingkungan. Ia tidak ingin generasi mendatang menilai generasi saat ini gagal menjaga ruang dan aset daerah.
“Belum terlambat. Ini kewajiban kita bersama, pemerintah provinsi, kabupaten/kota, masyarakat, bahkan media. Jangan sampai anak cucu kita mengatakan kita generasi gagal yang tidak bisa menjaga ruang dan aset,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya pemerataan pembangunan. Menurutnya, kawasan padat seperti Badung, Denpasar, dan Gianyar harus dikendalikan, sementara pembangunan perlu digeser ke wilayah lain seperti Bali Utara, Bangli, dan Karangasem agar lebih merata. Untuk daerah strategis dan padat, Supartha mendorong penguatan konsep homestay dan penginapan berbasis masyarakat, tidak selalu hotel-hotel besar dan gedung mewah yang masif.
“Kalau kita beri toleransi pembangunan besar-besaran hotel dan gedung mewah, orang bisa bosan datang ke Bali. Yang dicari itu seni budaya Bali, alam Bali, masakan Bali, tarian Bali seperti Legong, dan keindahan budaya lainnya. Bukan gedung-gedung mewah,” tegasnya. Ia juga mengingatkan agar pembangunan tidak hanya mengejar kemewahan tanpa memperhatikan asal-usul kepemilikan ruang dan dampaknya terhadap masyarakat lokal. (Red)





