Jarrakposbogor, 08/07/2022
JAKARTA – Yudi Astono berharap pihak terkait khususnya Kementerian Agraria/BPN untuk tidak membatalkan sertifikat tanahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pasalnya ia adalah pemilik sah tanah SHGB Nomor 5283.
“Saya berharap ini menjadi atensi Pemerintah khususnya Kementerian Agraria/BPN untuk memberantas mafia tanah. Bagaimana mungkin Eigendom palsu digunakan sebagai alas hak untuk mengklaim kepemilikan dan mengalahkan sertifikat yang sah,” ujar Yudi Astono di Jakarta, Kamis, 7 Juli 2022.
Yudi mengungkapkan, permasalahan atas tanahnya berawal ketika tahun 2003, tiba-tiba Sumarjo bersama Muhamad Fuad Asrori menggugat. Dalam persidangan terungkap bahwa bukti yang digunakan oleh Sumarjo dan Muhamad Fuad Asrori berupa Grosse Akta 849 & 850 adalah palsu.
“TNI AL dan saya kemudian membuat laporan Polisi. Berdasarkan penyidikan Polda Metro Jaya dan hasil Labkrim Puslabfor Bareskrim Polri: Grosse Akta 849 dan 850 yg digunakan oleh Sumarjo dan Muhamad Fuad Asrori dalam persidangan terbukti memang palsu. Karena aslinya milik TNI AL dan ada di warkah TNI AL,” jelasnya.
“Dapat saya jelaskan bahwa perlawanan saya terhadap eksekusi No. 24/eks/2018/PN.Jkt.Utr telah ada hasil putusan 182/pdt/2022/pt.dki yang pada amarnya menyatakan bahwa eksekusi Muhamad Fuad Asrori tidak sah,” tandasnya.
Diketahui, kasus mafia tanah yang menyerobot lahan milik TNI AL dengan modus pemalsuan surat tanah palsu telah bergulir di meja hijau.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Muhamad Fuad dengan dugaan pelanggaran Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan atau membuat akta palsu pada sidang tuntutan di PN Jakarta Pusat, Kamis (18/11/2021) lalu.
Lebih lanjut, berdasarkan fakta dan bukti yang diperoleh, JPU meminta hakim menetapkan terdakwa Fuad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus pemalsuan ini. (*)
Jrrk/wins.