DENPASAR, Breaking–news.co.id | Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali menyoroti polemik pensertifikatan tanah DN 98 di Desa Pecatu, Kabupaten Badung, yang hingga kini belum menemukan kejelasan.
Dalam rapat dengar pendapat yang digelar Kamis (9/4/2026) di Ruang Rapat Ketua DPRD Bali, persoalan ini mencuat setelah masyarakat mengeluhkan ketidakadilan dalam proses penerbitan sertifikat tanah.
Warga yang telah menempati lahan secara turun-temurun mengaku tetap menjalankan kewajiban membayar pajak. Namun ironisnya, pengurusan sertifikat justru dipersulit. Sementara itu, sejumlah pihak yang tidak menempati lahan disebut telah berhasil memperoleh sertifikat atas kavling-kavling tanah di kawasan tersebut.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan kondisi tersebut tidak dapat dibiarkan karena mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Ini tidak adil. Masyarakat yang sudah lama tinggal dipersulit, sementara yang tidak menempati lahan justru bisa mendapatkan sertifikat. Ada apa sebenarnya?” tegasnya.
Ia juga menyoroti kejelasan status lahan yang sebelumnya telah dinyatakan tidak tercatat sebagai aset daerah oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bali.
“Kalau memang tidak dicatat sebagai aset, itu sudah clear. Kenapa harus berlama-lama? Ini lembaga apa sebenarnya kalau hal yang jelas saja tidak bisa diselesaikan cepat?” ujarnya dengan nada kritis.

Pansus TRAP juga menyoroti lambannya respons terhadap pengaduan masyarakat. Bahkan, terdapat laporan warga yang belum mendapat jawaban hingga lima bulan.
“Surat masyarakat jangan didiamkan. Harus dijawab. Jangan sampai mereka terkatung-katung tanpa kepastian,” tambahnya.
Selain itu, Pansus menemukan adanya indikasi pengkaplingan lahan yang kemudian diperjualbelikan hingga berujung pada penerbitan sertifikat. Dugaan ini akan menjadi bahan evaluasi lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya cacat administrasi dalam proses penerbitannya.
Dalam aspek hukum, Pansus menegaskan bahwa penyelesaian persoalan pertanahan dapat dilakukan melalui jalur administratif, termasuk pembatalan hak atas tanah jika terbukti terdapat cacat administrasi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, Kepala BPKAD Provinsi Bali, I Ketut Maduyasa, menyampaikan bahwa pihaknya tidak tinggal diam dalam menangani persoalan tersebut. Namun, ia menekankan perlunya kehati-hatian karena menyangkut aset daerah.
Menurutnya, hingga saat ini lahan DN 98 masih dalam proses penelusuran historis (history aset) dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Kami tentu berhati-hati karena ini menyangkut aset. Semua harus ditelusuri secara detail agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, total luas lahan DN 98 mencapai sekitar 15 hektare, dengan sisa sekitar 2,9 hingga 3,2 hektare yang belum tercatat secara administrasi. Sementara sebagian lahan lainnya telah bersertifikat, meskipun masih perlu ditelusuri lebih lanjut asal-usulnya.
BPKAD juga berencana berkoordinasi lebih lanjut dengan BPN Kabupaten Badung untuk memastikan kejelasan status lahan, termasuk menelusuri riwayat kepemilikan dan perbedaan perlakuan terhadap bidang tanah yang ada.
Meski demikian, Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan bahwa kehati-hatian tidak boleh menjadi alasan untuk memperlambat penyelesaian. DPRD memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan keadilan.
Kasus DN 98 kini menjadi perhatian serius, bukan hanya soal administrasi pertanahan, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan yang adil dan transparan.(red)





