Klungkung
Trending

Minim Perempuan Raih Kursi DPRD Klungkung

KLUNGKUNG, Breaking-news.co.id | Pemilihan umum (pemilu) 2024 di Kabupaten Klungkung memberi gambaran suram buat keterwakilan perempuan ke kursi parlemen (kursi DPRD Kabupaten Klungkung).

Meski belum ditetapkan peraihan kursi DPRD Klungkung melalui rapat pleno perolehan kursi oleh KPU Klungkung, namun dari penghitungan sementara terlihat gambaran caleg dan parpol peraih kursi DPRD Klungkung (30 kursi).

Ketua KPU Klungkung, I Ketut Sudiana, Sabtu (24/2) di kantornya tidak membantah kalau daerah pemilihan ( dapil) 4 (Banjarangkan) nihil caleg perempuan yang lolos ke kursi parlemen. Adapun dari penghitungan sementara dari 6 quota kursi di dapil ini diraih oleh PDIP 2 kursi dengan perolehan suara total 10.871, Partai Gerindra 1 kursi dengan total suara 4.099, Partai Golkar 1 kursi dengan 3.201, Hanura 1 kursi dengan total suara 2.501, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 1 kursi dengan suara total 3.014.

Caleg perempuan selain nihil untuk mendapatkan kursi, pun perolehan suaranya sangat mengecewakan. Di partai Gerindra 2 caleg perempuan masing- masing peroleh 29 suara dan 19 suara, partai Golkar 2 calon perempuan dengan suara masing- masing 42 suara dan 13 suara. Di Partai Hanura caleg perempuan hanya mampu mengorek suara masing- masing 67 dan 39 suara. Tak kecuali caleg dari PSI hanya raih 34 dan 14 suara. Bahkan pada caleg yang parpolnya tidak meraih kursi malah perolehan suara perempuannya lebih mengecewakan.

Menurut Ketua KPU Klungkung, I Ketut Sudiana, di semua dapil( 4 dapil) hanya 4 calon perempuan yang meraih kursi (dari luar dapil Banjarangkan yakni dapil Klungkung, dapil Dawan dan dapil Nusapenida). Dikatakannya jumlah quota kursi DPRD Klungkung yaitu 30 kursi. Bila hanya 4 kursi dari caleg perempuannya tentu belum mencapai 30 persen keterwakilan perempuan di DPRD Klungkung. Soal alasan perempuan masih belum mampu meraih kursi 30 persen, tentulah tidak pantas hal itu ditanyakan kepada Ketua KPU. Yang jelas menurut Sudiana regulasi tentang pemilu seperti PKPU 10/2023 dan dengan perubahannya yakni PKPU 4/2023 sudah sangat jelas memberi kesempatan kepada perempuan (dengan mewajibkan perempuan 30 persen di pencalonan).Kalau tidak terpenuhi maka semua calon di parpol bersangkutan dinyatakan gugur/ batal. Itulah sebabnya parpol pada umumnya kerja ekstra untuk mendapatkan caleg perempuan. Apakah karena pengisian caleg perempuan sekadar untuk pemenuhan ketentuan? Jawabnya bisa iya.

Berbagai penilaian lantas muncul terhadap keberadaan caleg perempuan, mulai dari penilaian atas SDM,kemampuan lobi kaum perempuan sampai faktor budaya fatriarkhis dan lain-lain. (Rta)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button