Jarrakposbogor, 21/10/2022
KOTA BOGOR – Yayasan Al-Irsyad Al-Islamiyah, Kelurahan Kedung Jaya, Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor (YAAB) Pada senin 17 Oktober 2022 memenuhi panggilan untuk menghadiri undangan Dinas Pendidikan Kota Bogor yang sebelumnya konflik di internal yayasan, Kini telah berjalan kondusif.
Dalam pertemuan tersebut turut hadir Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bogor, Kabid SMP dan PLT Kepala Sekolah SMP IT At-Taufiq dan unsur Muspika tanah sareal serta Kabag Ops Polresta Bogor dan Satpol PP.
Dalam kesempatan yang disampaikan oleh unsur Muspika dan Kabag Ops Polresta bahwa kondisi sekolah (SD IT, SMP IT) at-taufiq dalam kondisi kondusif dan aman.selain itu juga disampaikan oleh PLT Kepala SMP IT At-Taufiq bahwa kondisi sekolah yayasan kondusif dan aman.
Menurut Mu’adz, Masyhadi SH,sebagai kuasa hukum Yayasan Al-Irsyad Al-Islamiyah Kota Bogor (YAAB), yang hadir juga pada saat itu mendampingi YAAB, sebagian besar pendapat peserta yang hadir dalam undangan tersebut menyatakan kondisi aman dan kondusif. Bahwa hal ini harus menjadi bahan pertimbangan, karena pendapat tersebut sangat objektif sesuai fakta dan data di lapangan.
” Hal ini dikarenakan lembaga-lembaga tersebut yang menyatakan kondusif seperti dari Polsek dan Koramil serta Polresta Bogor, Lurah dan unsur lainnya adalah lembaga yang berwenang dan relevan serta berkapasitas untuk menyatakan situasi dan kondisi kondusif atau tidak, ‘ Kata Mu’ adz dalam pres rilisnya kepada wartawan.
Masih kata Mu’adz pihaknya memberikan apresiasi kepada Kadisdik Kota Bogor yang telah mengundang lembaga-lembaga terkait yang memang mempunyai kapasitas dan berwenang untuk menyatakan kondusif atau tidaknya.oleh karena itu, sudah selayaknya dan sepatutnya PLT Kepala Sekolah tidak dilanjutkan kembali.
Bahwa terkait adanya Pihak-pihak tertentu yang menyatakan situasi Sekolah At-taufiq belum kondusif adalah pernyataan yang harus dikesampingkan dan harus diabaikan karena pihak tersebut adalah pihak yang tidak berwenang dan tidak berkapasitas untuk menyatakan kondisi kondusif Oleh pihak pemegang kebijakan baik itu Walikota Bogor atau Kadisdik jangan terkecoh dengan pernyataan oleh oknum-oknum tersebut serta harus mengabaikan pernyataan-pernyataan yang tidak bertanggung jawab yang tidak objektif serta tidak sesuai data dan fakta.
Bahwa apa yang dinyatakan oleh oknum-oknum tersebut patut diduga sebagai pencemaran nama baik serta menyebarkan berita bohong (hoaks) yang diancam dengan Pasal 310 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), Pasal 14 dam Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (1), (2), Pasal 45 ayat (3), Pasal 45A ayat (1) dan (2) Undang-Undang ITE.
“Pernyataan oknum-oknum tersebut adalah pengaburan citra dan opini. Bahwa kami akan melakukan upaya hukum atas perbuatan oknum-oknum dan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut baik secara pidana maupun perdata, tegasnya.
Bahwa perlu diketahui sebelumnya, penyidik polresta Bogor telah menetapkan 2 (dua) tersangka yaitu Pembina Yayasan At-Taufiq Icat Bogor (YATIB) yang bernama Said Awad Hayaza dan Ketua Pengurus YATIB. Bahwa kedua orang tersebut telah menjadi tersangka dalam perkara memasuki tanah dan pekarangan orang lain tanpa izin dimana locus delicti- nya adalah SD IT dan SMP IT At-taufiq.
“Perlu diketahui, YATIB tidak ada kaitan dan hubungan apapun baik hubungan kepemilikan dan izin operasional serta tidak ada hubungan secara struktural dan administratif terhadap sekolah dan objek bangunan SD IT At-taufiq dan SMP IT At-taufiq dan YATIB baru berdiri sejak tahun 2021, sedangkan SD IT dan SMP IT At- taufiq telah berdiri sebelumnya, ” Terangnya
Lebih lanjut Mu’adz, menambahkan YATIB telah memiliki sekolah sendiri dari tingkat SD, SMP dan SMA dan MI (Madrasah Ibtidaiyah), MTs (Madrasah Tsanawiyah) dan MA (Madrasah Aliyah) yang dibawah naungan kemenag. (Wins)