JarrakBogor, 16/06/2022
SUKARAJA- Pemerintah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Rabu (16/06/2022) Kembali melakukan mediasi dengan pihak pengembang PT Mahesa Bakti Utama Terkait persoalan sengketa lahan keluarga di kampung cibitung wetan,desa nagrak kecamatan sukaraja.
“Mediasi hari ini,pihak kecamatan menyampaikan kepada pihak pengembang PT Mahesa Bakti Utama terkait membahas permasalahan antara warga dengan pihak pengembang PT Mahesa yang sedang membangun perumahan Di kampung Cibitung Wetan Rw02, menggunakan jalan aset desa yang di bangun pakai dana samisde anggaran APBD,” Kata sekcam Sukaraja, Muhamad Jamaludin Kepada wartawan.
lantaran adanya unsur warga yang merasa keberatan dan adanya laporan kita memanggil pihak pengembang PT Mahesa untuk melakukan mediasi.
Sebelumnya pihak kecamatan juga telah memanggil dari pihak warga dan kepala desa beserta lembaga lembaga desa dan hasil mediasi ini nantinya akan dibahas lagi dalam mediasi selanjutnya,” Jelas sekcam
Senada dikatakan Kuasa Hukum PT Mahesa Herman mengatakan,mediasi hari ini terkait surat laporan kepala desa Nagrak yang mengeluarkan Penutupan akses jalan Desa untuk digunakan Pengangkutan material Oleh PT Mahesa Bakti Utama.
“Kami anggap surat itu, kalau memang Berdasarkan atas permohonan warga, tapi penyekesaian perselisihan setidaknya dilakukan ada pemanggilan dari pihak desa untuk memberikan keterangan, ” Terangnya.
Karena dalam hal ini pihak PT Mahesa tidak ada pemanggilan sehingga surat dari kepala desa itu diputuskan hanya sepihak untuk menutup jalan,atas dasar itu kami mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan antara kepala Desa dengan PT Mahesa untuk melakukan mediasi Kepada pemerintah daerah,”ucapnya.
Jrrk//wins.