DENPASAR, Breaking-news.co.id | Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Perizinan, dan Aset (TRAP) DPRD Provinsi Bali menegaskan komitmennya untuk menjaga dan melindungi Kawasan Warisan Budaya Dunia (WBD) Subak Jatiluwih dari pelanggaran tata ruang serta aktivitas pembangunan yang berpotensi merusak kelestarian lingkungan dan sistem irigasi tradisional Subak.
Penegasan tersebut disampaikan dalam agenda rapat dengar pendapat (RDP) sebagai bagian dari pendalaman dan penyamaan persepsi terkait kepatuhan terhadap ketentuan tata ruang dan prinsip pelestarian kawasan. RDP berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Lantai III Gedung DPRD Provinsi Bali, Jumat, 19 Desember 2025.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (C) Made Supartha, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan pengawasan di kawasan Jatiluwih, Kabupaten Tabanan, merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD Provinsi Bali terhadap penegakan peraturan perundang-undangan.
Perlindungan kawasan WBD Subak Jatiluwih memiliki landasan hukum yang kuat, mulai dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hingga Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Bali serta Perda Kabupaten Tabanan Nomor 3 Tahun 2023 tentang RTRW Kabupaten Tabanan Tahun 2023-2043.
Pansus TRAP menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan seluruh aktivitas pembangunan dan pemanfaatan ruang berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Pansus TRAP tidak anti investasi. Namun, investasi harus taat aturan dan tidak boleh mengorbankan kelestarian kawasan Warisan Budaya Dunia, keberlanjutan lahan sawah abadi, serta sistem irigasi tradisional Subak yang menjadi warisan budaya dunia,” tegas Dr. (C) Made Supartha, S.H., M.H., yang juga Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali.
Selain fokus pada perlindungan kawasan, Pansus TRAP juga mendorong peningkatan kesejahteraan petani sejalan dengan visi Gubernur Bali “Desa Maju, Rakyat Sejahtera”. Upaya tersebut meliputi penguatan pengelolaan sawah tradisional, pengembangan ekonomi kerakyatan berbasis pertanian dan pariwisata berkelanjutan, pelestarian kearifan lokal Subak serta pemberian insentif dan perlindungan bagi petani.
Pengawasan ini dinilai selaras dengan program pembangunan desa sebagai pusat pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kualitas sumber daya manusia, termasuk melalui program Satu Keluarga Satu Sarjana.
Sebagai desa wisata berkelas dunia, Pansus TRAP DPRD Bali juga mendorong pengembangan desa berbasis budaya. Konsep yang disiapkan antara lain penataan rumah warga menjadi homestay berstandar internasional, pengembangan restoran khas desa dengan kuliner lokal yang higienis, serta pelibatan penuh masyarakat dalam pengelolaan pariwisata.
Bahkan, untuk menambah pendapatan petani, disiapkan paket wisata berbasis aktivitas pertanian seperti manyi, metekap, nandur, mandi lumpur, tangkap belut, trekking sawah, hingga piknik di tengah sawah.
“Dengan model ini, ekonomi naik, budaya Bali tetap terjaga, dan desa wisata jati luwih tidak kehilangan identitasnya,” tegas Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr. (C) Made Supartha, S.H., M.H., didukung Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., dan Wakil Sekretaris Pansus Dr. Somvir.
Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai menegaskan bahwa Jatiluwih memiliki potensi budaya dan alam yang luar biasa sehingga harus dikembangkan dengan pendekatan yang seimbang antara pelestarian dan kesejahteraan masyarakat. Sementara itu, Wakil Sekretaris Pansus Dr. Somvir menekankan pentingnya sinergi penegakan hukum antara Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Kabupaten Tabanan, dan instansi terkait agar pengawasan di kawasan WBD Jatiluwih berjalan efektif dan konsisten.
Dalam RDP tersebut, Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga bersama Sekda Tabanan I Gede Susila mewakili Pemerintah Kabupaten Tabanan menyampaikan permohonan maaf kepada Pemerintah Provinsi Bali atas pelanggaran yang terjadi di kawasan DTW Jatiluwih. Pemkab Tabanan mengakui telah menerima tiga kali peringatan sebelum dilakukan inspeksi mendadak.
Pemkab Tabanan juga mengajak seluruh pihak menjaga kawasan Jatiluwih agar status Warisan Budaya Dunia tidak dicabut oleh UNESCO serta berharap seng-seng yang terpasang dapat segera dicabut agar tidak mengganggu pemandangan dan kenyamanan wisatawan.
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (C) Made Supartha, S.H., M.H., didampingi Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, Wakil Sekretaris Pansus Dr. Somvir serta dihadiri anggota Pansus dan para pemangku kepentingan terkait. (red).





