GIANYAR, Breaking-news.co.id | Sekolah Dasar Negeri (SDN) 7 Gianyar diduga melakukan pungutan liar kepada siswanya. Karena pungutan tersebut tidak didasari payung hukum.
Sedangkan Permendikbud No. 60 tahun 2011 tahun jelas-jelas melarang melakukan pungutan untuk siswa SD dan SMP. Bahkan sekolah yang letaknya sebelah barat kuburan (di Jalan Raya Bukitjati) ini secara terang- terangan bersurat kepada ortu siswa mengenai pungutan tersebut dengan memasang angka Rp. 50.000/orang.Surat bernomor 07/Panitia/SD/V/2025 ditandatangani Kepala SDN. 7 Gianyar, Ida Bagus Made Ari Sujana dan Ketua Panitia, Suciati Nur Jannah, tertanggal 03 Juni 2025.
Kepala SDN. 7 Gianyar, Ida Bagus Made Ari Sujana, ketika dikonfirmasi Rabu (11/6) dia tampak gelagapan. Didampingi Bendaharanya Dul Azis tidak dapat mengelak kalau pihaknya telah bersurat dan melakukan pungutan dana kepada ortu siswa. Hanya saja dia berdalih pungutan itu sudah didasari kesepakatan sekolah dengan komite sekolah. Namun ketika disinggung adanya Permendikbud No. 60/2011 yang melarang pungutan Ari Sujana tampak kebingungan.
Bahkan dengan jujur mengaku dirinya belum tahu dengan Permendikbud tersebut, bahkan mengaku belum membacanya.
Kepala SDN. 7 Gianyar mengakui pihaknya dihadapkan pada dilema. Bila tidak melakukan pungutan, kesulitan untuk mendapatkan dana untuk lomba. Bahwa sekolah yang dipimpinnya bakal ikuti lomba usaha kesehatan sekolah (UKS) tingkat kabupaten. Bahkan pihaknya mengakui ada tekanan dari atasannya untuk ikuti lomba. Satu sisi dana BOS tidak mencukupi untuk biaya tersebut.

Sebagaimana tertuang dalam surat pungutan, bahwa untuk biaya lomba UKS dirancang mencapai Rp. 25 juta. Meliputi pembuatan lukisan di tembok sampai biaya latihan- latihan. Diakui pungutan dipasang sebesar Rp. 50.000/ ortu siswa. Dengan jumlah siswa 445 orang( dari kelas I- kelas VI) maka akan terkumpul dana kurang lebih. Rp. 23 juta. Dalam surat dijelaskan bahwa siswa akan mendapatkan makan nasi daging geprek dan minum pada saat lomba.
Sumber di Gianyar kepada wartawan menyampaikan keluhannya atas pungutan tersebut. Sumber yang namanya enggan ditulis mengatakan bahwa sekecil apapun pungutan selama sifatnya wajib menurutnya tidak benar. ” Kan sudah ada dana BOS, kok mungut lagi, kalau tidak diwajibkan ga masalah, konon ada larangan tentang pungutan”, ujar sumber ini diamini ortu lainnya yang saat itu kebetulan bergumam soal pungutan diantara mereka sembari jemput anaknya di sekolah.(sum)