Gubernur Bali Sahkan Perda Pengendalian Lahan Produktif dan Larangan Kepemilikan Lahan Secara Nomine

DENPASAR, Breaking-news.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster, secara resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) No 4 tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nomine pada Selasa, 24 Februari 2026.

Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk implementasi visi pembangunan “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali dalam era baru.

Bacaan Lainnya

Dalam keterangannya, Gubernur menjelaskan bahwa regulasi ini sangat krusial karena daya dukung lahan produktif untuk tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan di Bali terus berkurang.

“Perda ini dibentuk untuk memberikan pelindungan terhadap lahan produktif guna mendukung tercapainya kedaulatan pangan, kemandirian ekonomi, dan keseimbangan ekologis,” ungkapnya mengenai urgensi aturan tersebut.

Selain fokus pada sektor pertanian, Perda ini secara tegas mengatur praktik kepemilikan lahan yang menyalahi aturan hukum. Gubernur menekankan bahwa praktik nomine telah membawa dampak buruk bagi struktur sosial dan ekonomi masyarakat lokal.

“Alih kepemilikan lahan secara nomine telah menimbulkan dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan bagi masyarakat di Provinsi Bali, sehingga diperlukan pengaturan untuk memberikan arahan dan larangan demi terwujudnya kepastian hukum,” jelasnya.

Secara teknis, peraturan ini akan menjadi instrumen hukum utama bagi Pemerintah Provinsi Bali dalam mengendalikan alih fungsi lahan agar tetap pada fungsinya sebagai penopang pangan. Aturan ini juga mencakup pengawasan ketat terhadap pihak-pihak yang mencoba memfasilitasi pihak asing dalam menguasai lahan di Bali.

“Perda mengatur pemberlakuan sanksi administratif bagi setiap orang yang menjadi perantara, fasilitator, atau menyediakan sarana yang menyebabkan warga negara asing menguasai kepemilikan lahan secara nomine,” tegasnya terkait pengawasan kepemilikan lahan tersebut.

Mengenai penegakan aturan, pemerintah telah menyiapkan beragam sanksi mulai dari peringatan tertulis, penghentian kegiatan, hingga pembongkaran bangunan dan denda administratif. Tidak hanya bagi masyarakat umum dan pelaku usaha, Gubernur juga memastikan bahwa aparatur negara akan diawasi secara ketat.

“Secara khusus, Perda juga mengatur penerapan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara yang melakukan pelanggaran berupa pembinaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *