Berbau Politik, Kasus Desa Adat Selat

Foto: Gedung Majelis Desa, Adat ( MDA) Bali

BANGLI, Breaking-news.co.id | Puluhan tahun kasus Desa Adat Selat, Susut ( sejak 2015) hingga kini belum ada tanda- tanda happy ending. 

Justeru kasus tersebut menebar bau politik. Diduga ada keinginan terselubung dari pihak- pihak untuk memelihara kasus tersebut biar bisa mendapatkan keuntungan politik dari kisruh tersebut. 

Betapa tidak, sebab pemenang pemilihan Bendesa Adat Selat sudah jelas jatuh ke tangan I Nengah Mula, melalui pemilihan 20/9-2019 tetapi SK justeru jatuh kepada I Ketut Pradnya yang tidak berkontestasi di pemilihan bendesa. Pradnya mendapatkan legitimasi dari MDA Bali dengan SK no. 001-SK- Saba Kerta/ MDA/ V/2020 tertanggal 20/5- 2020 membatalkan SK Majelis Kecamatan Susut no. 26/MDA- SST/ IX/2019.

Tak kalah ajaibnya, th 2015 Ketut Pradnya yang hanya terpilih menjadi Penyarikan di Banjar Adat Pura Puseh Gede yang nota bena pura yang disungsung pengayah carik mengantongi SK MDA tahun 2015. Di saat masih ada Bendesa definitif, I Made Ridjasa saat itu. Maka jadinya ada dua kepala dalam satu desa adat. 

Sementara materi gugatan Ketut Pradnya ke MDA Bali yang menggugurkan I Nengah Mula, hingga kini masih misterius. Media di Bangli sulit untuk mendapatkan materi gugatan, malah terkesan dipersulit. Buktinya, I Made Abdi Negara Petajuh Baga VI MDA Bali dimintai tanggapannya tentang materi gugatan yang menempatkan bendesa terpilih sebagai tergugat, justru tidak menjawab WhatsApp wartawan Jro Budi dan Sang Ketut Rencana. 

Mereka (wartawan) mengaku kesulitan menghubungi MDA Bali.

“WA saya ga dijawab”, ujar Jro Budi. Keluhan atas sulitnya menghubungi MDA Bali juga diakui wartawan Jarak Bahtera Media, Sang Ketut Rencana. 

Hal ini memunculkan dugaan ada keinginan terselubung di balik kasus ini. Bahkan ada dugaan sengaja kasus ini dipelihara untuk kepentingan politis oknum tertentu. 

Kapan akan happy ending kasus ini. Akankah awig- awig desa yang telah dimiliki menjadi payungnya. Tentu omong kosong, sebab pemilihan bendesa yang jelas- jelas mengacu ke awig-awig desa juntrungannya jadi lain. Begitu saktinya MDA Bali, sehingga I Ketut Pradnya yang tidak ikut berkontestasi di pemilihan menjadi bendesa dengan mendapatkan legitimasi. 

Bahkan putusan MDA Bali menurut Sekretaris MDA Kabupaten Bangli, I Nyoman Wandri bersifat final dan mengikat. Artinya tak ada upaya hukum berupa kasasi dan atau naik banding.

“SK MDA Bali bersifat final dan mengikat,” ujar Wandri, Selasa (4/2) di MDA Bangli. 

Begitu berkepanjangan kemelut Desa Adat Selat, Susut lalu seperti apa sikap dan langkah Forkompinda Bangli serta Badan Kesbangpol Bangli, dan seperti apa sikap Camat dan unsur Muspika Susut. (sum)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *