DENPASAR, Breaking-news.co.id | Proyek besar berlabel Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dijalankan PT Bali Turtle Island Development (BTID) kini menuai sorotan tajam. Di tengah klaim legalitas dari pusat, kritik justru menguat dari daerah, izin nasional dinilai tak bisa menjadi tameng untuk mengabaikan hukum lingkungan dan kearifan lokal Bali.
“Kalau semua mau dibawa ke pusat, orang pusat tidak mengerti apa yang terjadi di Bali,” Kalimat itu meluncur tajam dari Prof. Salain, ahli tata ruang, saat dimintai tanggapan soal proyek BTID yang kini disorot karena berdiri di kawasan sensitif pesisir Bali, pada Sabtu 31 Januari 2026.
Nada bicaranya datar, tapi pesannya jelas, izin dari pusat tidak otomatis membuat sebuah proyek benar di mata ruang, lingkungan, dan identitas Bali. Ia justru mempertanyakan fondasi perizinan yang belum sepenuhnya terbuka ke publik.
“Bagi saya sebagai pengamat, masih ada beberapa hal yang harus dipresentasikan dari pihak perizinan. Kalau kita lihat, ini kan harusnya memiliki PBG dulu,” ungkap Prof. Salain.
Menurutnya, status Proyek Strategis Nasional (PSN) yang melekat pada proyek BTID tidak boleh dijadikan alasan untuk menyingkirkan aturan daerah.
“Meskipun BTID itu masuk Proyek Strategis Nasional, pembangunannya tidak boleh mengabaikan peraturan di daerah karena kita punya perda khusus. Di Bali itu ada peraturan ketinggian bangunan dan persyaratan lainnya,” tegasnya.
Pernyataan itu seperti menampar narasi besar yang selama ini dikibarkan, bahwa label nasional cukup untuk meredam semua keberatan. Bagi Prof. Salain, pendekatan seperti itu justru berbahaya.
“Saya tidak ngerti apakah ini orang pusat mau menjajah, tapi jangan dong merusak identitas Bali. Apapun izinnya dari pusat harus menghormati hak-hak lokal. Lantas apa gunanya kita ada otonomi?,” katanya.
Di lapangan, yang dipersoalkan bukan hanya bangunan atau zonasi, melainkan ruang hidup pesisir. Kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai yang terdampak proyek dikenal sebagai benteng ekologis Bali Selatan: penahan abrasi, pengendali banjir rob, penyerap karbon, sekaligus habitat biota pesisir. Ketika ruang seperti ini berubah fungsi, dampaknya tak berhenti di garis pantai.
Secara hukum, kawasan seperti ini tak berdiri tanpa perlindungan. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menegaskan fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan. UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menempatkan kawasan konservasi untuk perlindungan sistem kehidupan. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan AMDAL dan membuka ruang pembatalan izin bila terjadi pelanggaran lingkungan.
Sementara UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang melarang pemanfaatan ruang yang bertentangan dengan fungsi lindung. Di wilayah pesisir, UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 juga mengatur ketat pemanfaatan ruang pesisir serta memuat sanksi bagi perusakan ekosistem. Di tingkat daerah, Pergub Bali No. 4 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove mempertegas posisi mangrove sebagai kawasan lindung strategis yang wajib dijaga.
Namun bagi Prof. Salain, masalahnya bukan hanya teks hukum, tetapi arah kebijakan.
“Pemerintah, DPRD dan masyarakat bila perlu tolak kalau memang tidak memberi manfaat, karena tidak ada transparansi. Paling kita hanya dapat izin bangunan dan tenaga kerja. Selebihnya Bali dapat sampahnya, dapat macetnya,” singgingnya.
Ia menilai dampak sosial dan lingkungan justru berpotensi lebih besar daripada manfaat ekonomi yang dijanjikan. “Siapapun di belakangnya, hukum harus ditegakkan. Kita harus berani melawan, melawan berdasarkan hukum,” tegasnya.
Ia juga menyinggung perluasan reklamasi yang dinilainya kian melebar. “Contoh saja, dari 111 hektar direklamasi jadi 400 hektar, sekarang sudah 500 hektar, kemudian menjadi 580 hektar. Ini kan mangrove bisa habis,” imbuhnya.
Pernyataan itu menutup satu ilusi penting, bahwa proyek besar selalu identik dengan kemajuan. Dalam konteks Bali, kemajuan yang meminggirkan hukum lingkungan dan kearifan lokal justru dipandang sebagai kemunduran.
Sorotan Prof. Salain memberi bayangan bahwa polemik proyek BTID bukan sekadar sengketa administratif, tetapi juga tentang kewibawaan hukum di daerah, kearifan lokal, dan masa depan ruang hidup masyarakat Bali.
Izin bisa diterbitkan oleh kekuasaan. Tapi pembatalan bisa datang dari hukum dan dari nurani publik yang menolak melihat benteng hidup Bali diperdagangkan.(red)





