DENPASAR, Breaking-news.co.id | Sekretaris Komisi I DPRD Bali sekaligus Anggota Pansus TRAP, Nyoman Oka Antara menyoroti adanya aktivitas reklamasi di kawasan Serangan yang dilakukan sejak era Orde Baru (Orba) dan dinilai menyalahi aturan.
Oka Antara menegaskan, praktik tersebut seharusnya mendapatkan perlakuan hukum yang sama seperti reklamasi lain yang pernah diproses secara pidana di Bali.
Menurut Oka Antara, selama ini masyarakat kerap dikenai sanksi hukum jika melakukan reklamasi tanpa izin. Namun, hal berbeda justru terjadi pada reklamasi yang dilakukan oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID).
“Itu dulu di Jimbaran ada reklamasi jadi tersangka, di Tuban reklamasi jadi tersangka, tetapi kenapa reklamasi di PT BTID tidak ada sanksinya,” kata Oka Antara, saat dikonfirmasi awak media di Denpasar, Jumat, 30 Januari 2026.
Oka Antara menyebutkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali seharusnya menggunakan kewenangannya untuk bersikap tegas dan tidak tebang pilih dalam penegakan aturan. Apalagi, masyarakat disebut tidak diperbolehkan masuk ke kawasan BTID dan bahkan dijaga ketat oleh petugas keamanan.
“Terus ini gimana? Apa negara di dalam negara? Intinya pemerintah tidak boleh tebang pilih jika itu melanggar harus ditindak,” tegas Oka Antara.
Lebih lanjut, Oka Antara menyinggung perubahan nama jalan di kawasan Serangan yang sempat dilakukan PT BTID menjadi Jalan Kura-Kura. Menurutnya, langkah tersebut mencederai nilai budaya dan kearifan lokal masyarakat Bali.
“Itu khan sudah tidak menghormati culture orang Bali, budaya orang Bali. Itu seenak perutnya, semestinya jika seperti itu kita harus tegas di Bali,” kata Oka Antara.
Bahkan, Oka Antara juga menilai investor yang tidak menghormati budaya Bali justru berpotensi merusak tatanan sosial dan adat setempat.
Oka Antara menyatakan sikap keras terhadap investor yang dinilai merugikan masyarakat Bali.
“Ngapain kita tetap dukung investor yang merugikan masyarakat bali hingga merubah dan budaya dan culture orang bali lebih baik kita usir,” tegasnya.
Oka Antara menambahkan, setiap investor yang membangun di Bali wajib menaati aturan, termasuk menerapkan ciri khas arsitektur Bali dan menghormati budaya setempat.
Menurutnya, Bali tidak boleh dipaksakan menerima budaya luar yang bertentangan dengan nilai lokal.
Oka Antara juga mengungkapkan pengalaman salah satu anggota DPRD Bali yang sempat mendatangi kawasan tersebut, namun mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari petugas keamanan.
“Waktu ini ada anggota DPRD Bali sempat kesana dia cuma angkat telepon di sekitar pintu masuk wilayah PT BTID diusir oleh securitynya. Itu baru di pintu masuk loh sudah diusir, bagiamana ada Pulau ada destinasi di Bali tetapi orang Bali ngk boleh masuk, kalau dulu kan bisa dipakai akses warga mandi ke pantai tetapi sekarang mau masuk dijaga ketat, jika semacam itu di Bali harus kita pikirkan,” pungkasnya.(red)





