BANGLI, breaking-news.co.id | Fraksi Partai Golongan Karya DPRD Bangli meminta kepada Bupati Bangli, agar investasi di Kabupaten Bangli diarahkan pada sektor yang berdampak langsung pada penciptaan lapangan kerja dan kesejahteraan masyarakat.
Permintaan itu disampaikan jubir Fraksi Golkar, I Wayan Sutama dalam pemandangan umumnya pada sidang penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban ( LKPJ) oleh Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, di DPRD Bangli, Senin (10/3).
Fraksi Partai Golkar yang diketuai, I Nengah Darsana dalam pemandangan umumnya menyampaikan tujuh poin. Adapun tujuh poin tersebut pertama memberi apresiasi atas capaian pendapatan asli daerah ( PAD) yang telah tercapai 83, 23 persen, meski transfernya belum jauh dari target sebesar 94,89 persen. Diminta penjelasan strategi apa yang bakal dilakukan Pemkab Bangli untuk meningkatkan PAD Bangli.
Poin kedua mempertanyakan belum terealisasinya belanja tak terduga yang seharusnya digunakan untuk hal yang sifatnya darurat. Diharapkan ada mekanisme yang fleksibel untuk mengarahkan anggaran tedarurat agar dapat diarahkan sesuai kebutuhan.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika, Fraksi ini memberi apresiasi kepada Pemkab Bangli dalam hal pembangunan infrastruktur, baik jembatan,jalan maupun fasilitas publik. Namun diharapkan untuk mengoptimalkan biaya pemeliharaan infrastruktur agar dapat memberikan manfaat jangka panjang dan mengurangi beban rehabilitasi di masa depan.
Poin keempat, Fraksi Golkar mendorong Pemkab Bangli untuk melakukan pengembangan tata kelola pemerintahan berbasis TIK yang lebih transparan efisien dan akuntabel. ” Implementasi layanan digital harus terus ditingkatkan, terutama dalam hal perizinan, administrasi kependudukan, serta pelayanan kesehatan dan pendidikan. Pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi terhadap kesiapan infrastruktur digital, literasi masyarakat dan ketersediaan SDM yang mumpuni dalam pengelolaan sistem digital”, harapnya serta minta penjelasan Bupati Bangli.
Poin kelima, Golkar meminta agar penguatan ekonomi daerah lebih diarahkan kepada sektor ekonomi kerakyatan, usaha mikro kecil dan menengah ( UMKM) serta sektor pariwisata berbasis budaya. Karena itu perlu dilakukan akses permodalan, pendampingan usaha dan pemasaran produk lokal. Lebih penting lagi ditekankan bahwa investasi agar diarahkan pada sektor yang berdampak langsung bagi penciptaan lapangan kerja dan kesejahteraan masyarakat.
Ke-enam, fraksi Golkar mengapresiasi langkah Pemkab Bangli di bidang peningkatan pelayanan kesehatan. Namun fraksi ini melihat masih ada tantangan dalam pemerataan dan penyiapan tenaga medis serta kualitas pelayanan Puskesmas dan rumah sakit daerah. Direkomendasikannya untuk peningkatan sistem jaminan kesehatan termasuk layanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan kaum rentan.
Pada prinsipnya fraksi Golkar menyatakan dukungan penuh terhadap rekomendasi laporan dan keterangan pertanggungjawaban anggaran tahun 2024.
Dalam LKPJ tahun 2024, Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta merinci pendapatan daerah ( PAD) dengan target sebesar Rp. 268.536.208.013,00,terealisasi sebesar Rp. 223.510.498.239,11 atau 83,23 persen. Pendapatan transfer baik transfer pemerintah pusat maupun transfer antar daerah dengan target Rp. 1.164.612.703.174,00 terealisasi Rp. 1.105.059.071.191,00 atau 94,89 persen.
“Sedangkan lain- lain pendapatan dengan target nol rupiah terealisasi Rp. 5.785.867.766,00”, ungkap Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta.
Sebelumnya dalam pidato pengantar, Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika menyebutkan bahwa rapat paripurna ini digelar telah dengan jadwal yang ditetapkan dalam rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Bangli.
“Sesuai ketentuan peraturan pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, DPRD mempunyai tugas dan wewenang meminta laporan pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Oleh karena itu secara normatif LKPJ memiliki arti penting bagi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, DPRD harus melakukan pembahasannya LKPJ tersebut dan paling lambat pembahasan 30 hari setelah LKPJ diterima”, tutupnya. (sum)