Menaker Hj.Ida Fauzyah Mengukuhkan Deklarasi Indonesia Manning Agency Forum (INMAF) di Bali

Jarrakposbogor, 12/09/2022.

DENPASAR – Menteri Tenaga Kerja RI, Dr.Dra.Hj.Ida Fauzyah,M.Si.  mengukuhkan Deklarasi Indonesia Manning Agency Forum (INMAF) atau Forum Keagenan Awak Kapal Indonesia dideklarasikan di Prime Plaza Hotel Sanur Bali, Senin, (12/09/2022).

Bacaan Lainnya

Selain Menaker Hj.Ida Fauzyah, Acara Deklarasi tersebut dihadiri Wakil Ketua DPR RI Bidang Kokesra, Dr.H.Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan RI, Dita Indah Sari, Wakil Ketua MPR RI, Dr. Jazilul Fawaid, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Faisol Riza, Dirjen Binapenta & PPK Kemnaker RI, Suhartoyo, Direktur Bina P3MI Kemnaker, Rendra, Anggota DPD RI, Tokoh Masyarakat Bali, Anggota INMAF dan para Pekerja Migran Indonesia.

Ketua Umum INMAF, Daniel Paulus Ferdinand dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini diselenggarakan untuk menjembatani pengusaha kelautan indonesia dalam penempatan serta perlindungan terhadap Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022.

Kemudian, Ketum INMAF, Daniel Paulus Ferdinand menyampaikan, bahwa INMAF merupakan perkumpulan dari perusahaan-perusahaan perekrutan dan penempatan Awak Kapal.

Bahkan pihaknya dari INMAF menjadi mitra pemerintah, khususnya Kementerian Tenaga Kerja yang menangani bidang Pekerja Migran Indonesia Awak Kapal.

Disebutkan, INMAF sebagai satu-satunya dan pertama kali bermitra dan berafiliasi dengan Kementerian Tenaga Kerja RI.

“Saat ini perizinan kami ada di Kementerian Tenaga Kerja Ri dengan adanya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 dan PP Nomor 22 Tahun 2022,” jelasnya.

Menariknya, dikatakan Ketum Daniel, didirikan INMAF bertujuan untuk memperluas pangsa pasar Pekerja Migran Indonesia Awak Kapal dan bisa mengatasi regulasi-regulasi serta mencari solusi pada masa transisi atau perubahan.

“Perubahan regulasi kami dari PM 84 Tahun 2013 yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan dan mengarah ke PP Nomor 22 Tahun 2022,” paparnya.

Selain itu, Ketum Daniel juga menyampaikan, bahwa saat ini yang menjadi kendala adalah dana setor sejumlah Rp 1,5 milyar, yang disebutnya terdapat perbedaan antara Lembaga Perekrutan Awak Kapal untuk pelaut dengan daratan.

“Karena, kami memiliki suatu peraturan yang tidak bisa menarik biaya perekrutan secara langsung kepada pelaut dan dalam hal perlindungan, pelaut sudah dilindungi oleh mayoritas, klien kami sudah menjadi anggota VNI Club,” terangnya.

Ditambahkan, apabila terjadi kecelakaan itu sudah ditanggung oleh perusahan asuransi yang dimiliki kapal-kapal tersebut, terutama kapal pesiar dan kapal niaga lainnya.

“Mungkin yang banyak masalah di kapal ikan, tapi kami yakin, apa dilakukan pemerintah itu yang terbaik, karena ini sebagai perlindungan untuk Warga Negara Indonesia, khususnya berprofesi sebagai awak kapal,” kata Ketum Daniel.

Bahkan, pihaknya mengakui hal ini baru lahir sebagai turunan Undang-Undang 18 tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia.

Untuk saat ini, kata Ketum Daniel, anggota INMAF di seluruh Indonesia ada 15 perusahaan dan khusus di Bali sendiri, ada sekitar 8 hingga 9 perusahaan, sisanya dari Jakarta serta anggotanya berasal dari kapal ikan.

“Hari ini, kami dari setiap perusahaan mengirimkan perwakilan 10 orang. Jadi, kali 15, ada sekitar 150 orang dari satu agen, untuk perusahaan kami sendiri sekitar 50 orang per bulan diberangkatkan,” ujarnya.

Selama ini, sejak pandemi Covid-19, pihaknya sudah memberangkatkan sekitar 600 Awak Kapal dari satu perusahaan saja.

“Untuk penghasilannya, dikalikan saja, rata-rata 750 kalikan 750 dolar, sekitar Rp 10,5 juta,” sebutnya.

Selanjutnya, Menteri Ketenagakerjaan RI, Dr. Dra. Hj. Ida Fauziyah, M.Si., menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya Deklarasi Indonesia Manning Agency Forum.

Terkait banyaknya ABK yang belum mendapatkan perlindungan khusus bagi pekerja, Menteri Ida Fauziyah mengatakan, bahwa pihaknya memiliki Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022. Melalui Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang inilah, perlindungan kepada pekerja ini diberikan.

Disebutkan, inti dari Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022, untuk memberikan perlindungan yang lebih baik lagi, karena resiko pekerjaan di laut lebih tinggi daripada di darat.

“Diantara bentuk perlindungan itu, adalah para Pekerja Migran Indonesia (PMI) diminta untuk memberikan atau menyerahkan deposito sebesar Rp 1,5 milyar yang digunakan untuk jaminan perlindungan para pekerja kita. Apalagi, para pekerja laut ini, High Risk atau resikonya tinggi, sehingga jaminan keselamatan dan jaminan atas banyak hal itu melalui adanya jaminan berupa deposito itu,” jelas Menteri Ida Fauziyah.

Untuk itu, Menteri Ida Fauziyah berharap, kedepannya, pelaut bekerja dengan nyaman, karena mereka sudah terjamin keselamatan dan jaminan atas banyak hal.

Atas perusahaan yang tetap nakal dan tidak memberikan jaminan tersebut, Menteri Ida Fauziyah menjelaskan, bahwa dengan adanya INMAF yang mempertemukan para agen-agen laut, sehingga nantinya melalui forum ini akan mempermudah pemerintah untuk berkoordinasi dan mensosialisasikan kebijakan-kebijakan pemerintah.

Bahkan, pihaknya juga terus melakukan sosialisasi kepada mereka, sehingga para agen-agen laut ini akan mengikuti ketentuan, baik Undang-Undang maupun ketentuan program pemerintah.

“Selamat atas launching Indonesia Manning Agency Forum dan kepada para pelaut. Jaga nama Indonesia, karena di pundak kalian ada nama Indonesia,” terang Menteri Ida Fauziyah.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR RI Bidang Kokesra, Dr.H.Abdul Muhaimin Iskandar, menyampaikan bahwa Pekerja Migran Indonesia harus siap dalam berbagai aspek, terutama dipersiapkan skill, karena dengan memiliki skill yang baik, maka akan berdampak positif bagi kualitas pekerjaan di negara penempatan.

“Jadi, kegiatan ini adalah deklarasi INMAF yang mendorong perlindungan dan penguatan serta kontribusi positif bagi ekonomi nasional,” paparnya.

Bahkan, Muhaimin Iskandar sangat mendukung keberadaan INMAF, terutama pada sektor yang ditangani secara khusus, karena bergeser dari Kelautan ke Tenaga Kerja, kemudian melibatkan lintas sektoral.

“DPR akan siap mendorong agar terjadi sinergi yang tetap, untuk meningkatkan kesejahteraan perlindungan para pelaut kita,” ucapnya.

Muhaimin Iskandar juga mengatakan, akan memfasilitasi berbagai permasalahan lintas sektoral yang dihadapi Pekerja Migran Indonesia untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja.

“Saya memberikan apresiasi kepada para pelaut yang bekerja keras dalam meningkatkan kompetensi serta memberikan kontribusi bagi pembangunan bangsa,” tandas Muhaimin Iskandar.

Untuk itu, pihaknya membuka mata, bahwa semuanya harus transparan dan mengikuti prosedural, baik rekrutmen penempatan dan perlindungannya harus terbuka serta bisa diakses pemerintah juga harus lebih canggih menggunakan teknologi dalam membantu dan memfasilitasinya, karena kontribusi pelaut sangat bagus untuk ekonomi nasional.

“Pemerintah sendiri harus lintas sektoral, satu pintu dan satu koordinasi. Kemudian, kapasitas dan perlindungan diluar daerah. Oleh karena itu, Deklarasi ini sangat penting, untuk mempermudah koordinasi dan sinergi dari pemerintah dengan lembaga agen kelautan,” pungkasnya.

Jrrk//wins.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *