Jarrakposbogor, 28/07/2022
KEMANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten melakukan operasi mendadak (sidak) kelokasi gudang penyimpanan bangkai pesawat di jalan raya Kemang Parung tepatnya Kampung Hambulu Desa Pondok Udik Kecamatan Kemang, Kamis (28/7/2022).
Dari hasil pemeriksaan ternyata keberadaan tempat penyimpanan bangkai pesawat tersebut belum memiliki izin yang lengkap dan baru sebatas izin lokasi RT RW dan Desa sampai nomor indik berusaha (NIB).
“Hari ini kami satpol pp bersama semua pihak mengadakan sidak kelokasi pergudangan pesawat bekas revarasi dan melihat perizinannya apakah sudah ada atau belum serta melihat existing dilapangan,” ungkap Kepala Bidang Ketertiban dan Umum Satpol PP Kabupaten Bogor Wawan Darmawan ketika ditemui wartawan usai melakukan Sidak
Berdasarkan laporan oleh pengelola bahwa perizinannya belum lengkap dan dilakukan penghentian kegiatan sementara.
“Kami melaksanakan penegakan berupa penghentian sementara kegiatan silahkan dari pengelola agar klarifikasi, dan kami sudah memberikan penegakan dan tindakan melihat data perizinannya dengan memasang police line dan segel,” ucapnya.
Selanjutnya pihaknya akan memanggil untuk mengklarifikasi perizinannya supaya jelas keberadaan gudang yang menyimpan bangkai pesawat tersebut.
“Kalau kita lihat pertama bahwa kegiatan atas nama PT Tedi baru memiliki izin lokasi kedua izin usaha ketiga nomor induk berusaha (NIB) kemudian sudah ada persetujuan warga dari RT RW dan Kepala desa, cuma belum ke kecamatan setempat,” tuturnya.
Dirinya mengungkapkan, kalau melihat dari tata perundangan bahwa izinnya masih banyak yang harus diproses sampai Izin mendirikan bangunan (IMB)
“Semuanya tertuang perda 4 tahun 2015, kemudian perda 12 tahun 2019 tentang bangunan gedung bahwa setiap orang atau badan pada saat akan membangun atau merubah harus memiliki izin yang lengkap,” ungkapnya.
Jrrk//wins.