Iwan Setiawan, Plt. Bupati Bogor Ajak Pemuda Gelorakan “Ayo Berkoperasi” 

Jarrakposbogor, 13/07/2022

CIBINONG- “Ayo berkoperasi” seruan Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan kepada masyarakat saat memimpin Upacara Peringatan Hari Koperasi Nasional ke-75 tingkat Kabupaten Bogor, di halaman Kantor Dinas Koperasi & UMKM (Diskopukm) Kabupaten Bogor, Selasa (12/7/2022).

Bacaan Lainnya

Gerakan Koperasi Indonesia yang merayakan hari jadinya yang ke-75 pada tanggal 12/07/2022 dengan Tema “Tranformasi Koperasi Untuk Ekonomi Berkelanjutan” diusung sebagai usaha pengejawantahan dan aksi nyata transformatif dari model konvensional ke profesional.

“Kita sama-sama tahu, 3/4 abad bukan waktu yang sebentar dalam pengabdian. Sudah barang tentu, perubahan itu haruslah dilaksanakan dengan kerja-kerja kolektif agar dirasa ringan,” kata Iwan Setiawan.

Iwan menjelaskan, melibatkan peran pemuda dalam pergerakan koperasi juga akan menambah sensitivitas dalam pengembangan, sehingga koperasi bisa tumbuh sejajar dan seiring dengan badan usaha lain.

“Dalam bisnis model koperasi ini pula, pemuda bisa mengedapankan nilai kolaboratif dengan elemen ataupun stakeholder yang ada dalam usaha-usaha koperasi untuk berkontribusi dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan,” jelas Iwan.

Iwan mengungkapkan, pemerintah menggelorakan gerakan “Ayo Berkoperasi” yang terhubung dengan Program Gerakan Revolusi Mental, bertujuan untuk meningkatkan literasi perkoperasian dan generasi muda tertarik untuk berkoperasi.

“Sebagai agen pembangunan, kata Iwan, generasi muda kita harus dibekali dengan pengalaman berusaha serta pembangunan karakter yang berbasis nilai gotong-royong dan usaha bersama, keseluruhannya akan diperoleh melalui koperasi,” papar Iwan.

Dukungan regulasi menjadi satu langkah penting agar koperasi terus diminati serta menciptakan ekosistem bisnis yang dinamis, adaptif, dan akomodatif bagi kepentingan anggota dan masyarakat, sehingga koperasi dapat lebih lincah dan dinamis dalam menangkap berbagai peluang usaha, serta mendapat kepercayaan publik.

Untuk diketahui, pemerintah telah melakukan pembaharuan regulasi perkoperasian melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diturunkan ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

Kemudian melalui Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2021 tentang Koperasi dengan Model Multi Pihak, yang membuka peluang bagi masyarakat untuk membentuk koperasi melalui elaborasi berbagai pihak dalam wadah koperasi dari berbagai kelompok anggota sesuai dengan peran dan lingkup bisnisnya.

Perubahan Undang-Undang tentang Perkoperasian juga terus didorong untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang sudah tidak memadai lagi dalam lingkungan bisnis saat ini. Penguatan substansi Rancangan Undang Undang Perkoperasian diarahkan pada pengembangan ekosistem perkoperasian.

//dikutip dari press release diskominfo kabupatem bogor.

Jrrk//wins.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *