HUKUMNEWS

Terungkap Siasat Oknum Penyidik KPK Lakukan Pemerasan ke Eks Walikota Cimahi Ajay M Priatna

BANDUNG. JARRAKPOS.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan (KPK) Stepanus Robin Pattuju dipertemukan kembali dengan mantan Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna dalam persidangan kasus perkara suap yang digelar diruang sidang III Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Rabu 8 Maret 2023.

Selain Stepanus Robin Pattuju, Jaksa KPK juga menghadirkan keempat saksi lainnya yakni Agus Santoso, Maskur husain, Rizky Cindi awaliyah dan Yanuar Rinaldi.

Dalam sidang yang berlangsung terungkap adanya perencanaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum penyidik KPK, Pasalnya supir yang bernama Agus Santoso justru dikenalkan oleh Robin sebagai asisten pribadi (Aspri). Sedangkan Maskur dikenalkan sebagai pengacara.

Dalam pantauan, Jaksa KPK mencecar saksi Agus Santoso yang tak lain merupakan supir, Stepanus Robin Pattuju.

Apakah saksi mengetahui pertemuan antara Robin dan terdakwa Ajay.

“Pada saat itu saya dikasih info dan diminta untuk menjemput bapak-bapak di lobi, ada Walikota Cimahi datang,” kata Agus.

Apakah info itu saksi laksanakan, dan apakah saudara juga masuk bersama dengan terdakwa

“Yang masuk kedalam pak Robin dan pak walikota,” jawab Agus.

Selanjutnya, Kuasa hukum Ajay M Priatna, Fadli Nasution mencecar sejumlah pertanyaan terhadap saksi Maskur yang dikenalkan Robin sebagai pengacara.

Sebagai apa saksi mendampingi Robin ini, apakah saksi sebagai pegawai dari KPK,” tanya Fadli.

” Saya dekat dengan Robin, jadi kalau ada perkara pasti pak Robin membawa saya,”jawab Maskur.

Jadi untuk perkara pak Ajay apa yang mau diserahkan ke pengacara ini,”tanya Fadli kepada Robin.

” Jadi waktu saya hanya bilang kalau ada yang terjadi, maka pak maskur siap untuk jadi pengacaranya, “jawab Stepanus Robin Pattuju.

Apa kepentingan saksi ke Lapas Sukamiskin, apakah untuk meminta sejumlah uang,” tanya Fadli.

“Saya tidak pernah meminta uang, tapi saya hanya meminjam untuk bisnis budidaya jangkrik dan perluasan lahan, ” jawab Robin.

Berapa lama untuk kasus penyelidikan dalam kasus seperti ini, “tanya Fadli.

” Bisa sebulan bahkan bisa juga sampai setahun,”jawabnya.

Editor : Deni Supriatna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button