DAERAHHUKUMJawa TengahNEWS

Setelah 7 Kali Lakukan Pencurian, Kini NA Berhasil di Tangkap dan Diamankan Polres Magelang Kota

KOTA MAGELANG,jarrakpos.com – Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, S.I.K., M.M., menggelar konferensi pers pada hari ini untuk mengumumkan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari Rabu, tanggal 20 September 2023, sekitar pukul 18.00 WIB. Kasus ini terjadi di ruang Guru TK Negeri Pembina Magelang, Kelurahan Kramat Selatan, Kecamatan Magelang Utara, dan melibatkan seorang tersangka berinisial NA (25 tahun). Sabtu (23/9/2023).

Dalam konferensi pers yang digelar di Markas Kepolisian Resor Magelang Kota, Kapolres menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah dengan cara memanjat dan mengambil barang pada malam hari. Tersangka berhasil mengambil satu unit laptop, satu unit MP3 player, dan uang tunai dengan total kerugian senilai Rp. 17.651.000 (tujuh belas juta enam ratus lima puluh satu ribu rupiah).

“Pelaku tindak pidana pencurian ini sudah meresahkan warga sekitar, terutama para guru di TK Negeri Pembina Magelang. Kami segera melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap pelaku,” kata Kapolres.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan informasi, polisi berhasil menangkap tersangka NA. Selain itu, berdasarkan pengakuan tersangka, ia telah melakukan tindak pidana serupa sebanyak 7 (tujuh) kali di lokasi yang sama sebelumnya.

 

Dok.jarrakpos/fri

Tersangka NA akan dihadapkan pada hukum sesuai dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres Magelang Kota mengapresiasi kerja keras tim penyidik dalam mengungkap kasus ini dan menegaskan bahwa Polres Magelang Kota akan terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya. Dia juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan berperan aktif dalam melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib.

Konferensi pers ini merupakan bukti nyata dari upaya Polres Magelang Kota dalam memberantas tindak pidana dan menjaga keamanan masyarakat di wilayah hukumnya.(fri)

 

Editor : Feri

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button