DAERAHHUKUMJawa Tengah

Satresnarkoba Polresta Magelang Tangkap Pemilik Sabu-Sabu

MAGELANG, jarrakpos.com– Seorang pria Magelang berinisial S alias Tujek (37) diduga keras memiliki Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu. Terkait hal itu, Terlapor S diringkus Tim Satresnarkoba Polresta Magelang Polda Jawa Tengah saat dirinya hendak mengambil paket diduga narkoba jenis sabu-sabu.

Terlapor ditangkap pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023 sekira pukul 02.00 WIB di teras depan sebuah toko di Dusun Gentan, Desa Donorojo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Hal itu diungkapkan Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H. dalam Konferensi Pers, didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H.,  Jumat (28/04/2023) di Ruang Media Center Mapolresta setempat.

Usai ditangkap, petugasSatresnarkoba melakukan penggeledahan terhadap Terlapor, dan ditemukan barang bukti berupa 1 unit Handphone (HP) merk Samsung Galaxy A03 warna biru. Saat ditangkap, Terlapor ini mengaku bahwa tujuan dirinya di TKP dengan maksud hendak mengambil paket sabu-sabu di mana petunjuk lokasi ada di HP tersebut.

“Selanjutnya bersama dengan petugas menuju ke lokasi sesuai dengan petunjuk yaitu sebuah pohon kecil di dekat gapura masuk Dusun Manggoran, Desa Bondowoso, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang,” ujar Ruruh.

Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto menambahkan, ketika petugas bersama Terlapor sampai lokasi sesuai petunjuk di HP, ditemukan 1 paket diduga sabu-sabu berwujud 1 plastik klip transparan.

“Plastik transparan itu berisi serbuk kristal warna putih dilakban putih, dibungkus potongan sedotan plastik transparan bergaris hijau putih, dan dilakban warna hitam. Benda itu diduga ada kaitan dengan perkara tindak pidana yang disangkakan kepada Terlapor,” imbuh Kasat Resnarkoba Kompol Willy.

Selanjutnya Terlapor dan barang bukti dibawa ke Polresta Magelang guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas tindak pidana yang dilakukan, S alias Tujek disangkakan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika tahun 2009.

“Dalam pasal ini disebutkan, setiap orang  yag tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli Narkotika Golongan 1 jenis tanaman ganja dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Milyar rupiah paling banyak Rp 10 Milyar rupiah,” jelas Kombes Pol Ruruh. (Fri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button