OLAHRAGA

Posisi Erick Thohir dan Zainuddin Amali Dipertanyakan

Jakarta – Posisi Erick Thohir dan Zainudin Amali sebagai Ketua dan Wakil Ketua PSSI terpilih dalam kongres beberapa waktu lalu dipertanyakan. Pasalnya keduanya masih tercatat sebagai Menteri.

Seperti diketahui jika Erick Thohir saat ini menjabat sebagai Menteri BUMN dan Zainudin Amali menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga.

Menurut anggota Komite 1 DPD RI, Abdul Rachman Thaha, kebijakan tersebut bertentangan dengan UU 39 tahun 2008.

“Saya rasa pemerintah telah mengatur hal tersebut UU 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, khususnya pasal 23 huruf c jelas melarang Menteri rangkap jabatan organisasi yang dibiayai APBN,” kata Rachman Thaha, Sabtu (18/2).

Dalam UU 39 tahun 2008 Pasal 23 yang disampaikan Rachman Thaha, disebutkan jika Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

“Ini bukan kata saya atau kemauan saya, tetapi sudah tertuang dalam undang-undang. Pemerintah seharusnya konsisten dengan produk yang mereka hasilkan sendiri. Karena ini akan dipantau masyarakat,” katanya.

Dengan alasan tersebut, Rachman Thaha berharap Presiden bisa mempertimbangkan posisi Erick Thohir dan Zainuddin Amali sebagai Ketua PSSI.

“Jangan cederai konstitusi. Ada baiknya Presiden mempertimbangkan posisi Erick Thohir dan Zainuddin Amali di PSSI, apalagi mereka pun belum dilantik. Bagaimanapun kebijakan yang telah dibuat harus ditegakkan dan dijalankan,” ujarnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button