DAERAHHUKUMJawa Tengah

Polresta Magelang Berhasil Ungkap Kasus Persetubuhan Anak

MAGELANG, jarrakpos.com – Seorang laki-laki asal Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berinisial D dilaporkan ke Polisi karena telah melakukan persetubuhan anak hingga 4 kali dan akhirnya Korban hamil. Kasus ini diungkap oleh Polresta Magelang Polda Jawa Tengah dalam Konferensi Pers di Ruang Media Center Mapolres setempat, Senin (22/05/2023) pagi.

Didampingi Kasat Reskrim dan Kasihumas Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H. menuturkan peristiwa persetuhan anak tersebut dilakukan Tersangka D kepada Korban sebanyak 4 kali dari tanggal 7 Januari sampai tanggal 12 Mei 2023.

Tindakan tidak terpuji itu dilakukan Pelaku D di sebuah Rumah Kos Jalan Tambakan, Desa Sedayu, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang.

“Awal kejadian, Pelaku mengajak Korban untuk jalan-jalan makan di angkringan Borobudur dan setelah itu Pelaku mengajak korban ke rumah kos milik teman Pelaku. Di rumah kos tersebut Pelaku menyetubuhi korban dan kejadian tersebut dilakukan Pelaku sebanyak 4 kali sampai dengan tanggal 12 Mei 2023,” tutur Kombes Pol Ruruh.

Kemudian, lanjutnya, pada tanggal 15 Mei 2023 Korban diketahui hamil melalui tes kehamilan. Atas kejadian tersebut, ibu si Korban tidak terima, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Magelang.

Setelah Polresta Magelang mendapat laporan polisi tersebut diatas kemudian unit Reskrim melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi serta melakukan penyelidikan. Selanjutnya petugas berhasil mengidentifikasi terduga Pelaku.

Petugas mendapat informasi jika Pelaku sedang berada di rumahnya, dan petugas menuju rumah Pelaku. Setelah itu petugas berhasil menangkap Pelaku, selanjutnya Pelaku diamankan ke Polresta Magelang.

“Setelah dilakukan interogasi, terduga Pelaku telah mengakui perbuatannya. Pelaku ini diancam Pasal 6C Jo Pasal 15 UU RI No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara,” pungkas Kapolresta Magelang. (Fri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button