HUKUMNEWS

Polda Bali Tolak Saksi Ny OH di Sidang Praperadilan, Mereka Ada Hubungan Keluarga dan Sudah Jadi Tersangka

JARRAKPOS.COM – Sidang praperadilan antara TAC selaku pemohon dan Polda Bali selaku termohon terkait perkara pelaporan penggunaan merek dagang terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Bali.

Dalam pantauan, pihak pemohon yang tidak lain sebagai tersangka berinisial TAC menghadirkan saksi ahli pidana DR. Gede Made Suardana.

Sedangkan, untuk saksi kedua yakni Ny. OH mendapatkan penolakan, pasalnya kesaksian Ny. OH dari pihak termohon sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dinilai masih ada hubungan keluarga dengan pemohon.

Namun, Hakim PN Denpasar memperbolehkan saksi Ny. OH dengan syarat hanya didengarkan keterangannya tanpa dilakukan sumpah.

Sidang lanjutan praperadilan yang dilaksanakan di PN Denpasar tersebut bertujuan untuk menguji secara formil segala kelengkapan proses administrasi mulai dari penyidikan hingga penetapan tersangka oleh Penyidik Polda Bali terhadap istri dari seorang hakim PN Parigi Sulawesi Tengah (Sulteng) inisial NY. OH dan TAC.

Saksi ahli DR Gede Made Suardana menjelaskan tentang tata laksana proses pelaporan dan pengaduan dalam suatu perkara hingga proses penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka.

“Mulainya penyelidikan ketika ada pengaduan dan laporan, ketika pengaduan ini sudah di tanggapi, iya sebenanrnya harus berfikir yang mengadukan ini, karena dalam ketentuan tentang merek, misalnya maka prosesnya adalah delik aduan. Sebaiknya jangan sampai praperadilan, kalau sudah praperadilan mau tidak mau semua akan fight (bertarung) jadinya,” ujar saksi DR Gede Made Suardana kepada wartawan seusai sidang yang digelar di PN Denpasar. Bali pada Kamis 15 Juni 2023.

Ditempat terpisah, pengacara termohon Kasubdit Bankum Bitkum Polda Bali, AKBP Imam Ismail menyampaikan, bahwa dalam kasus perkara merek makanan tersebut, Polda Bali memastikan telah mengantongi 2 alat bukti untuk meningkatkan status Ny. OH dan TAC menjadi tersangka.

Disinggung terkait penolakan Ny. OH dijadikan saksi, AKBP Imam Ismail menyebutkan, karena yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka dan masih ada hubungan keluarga dengan pemohon.

“Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka dan masih ada hubungan keluarga dengan pemohon, tapi yang bersangkutan (NY. OH) sempat tidak mengakuinya,” tutur AKBP Imam Ismail.

Untuk diketahui, Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali sudah menyerahkan bukti tertulis berupa dokumen mulai dari tahapan penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka terhadap istri hakim yang berinisial NY. OH dan TAC pada Rabu, 14 Juni 2023 lalu.

Untuk diketahui, kasus ini muncul berdasarkan laporan korban kepada Dirreskrimsus Polda Bali tertanggal 27 Desember 2023 diduga telah terjadi tindak pidana produksi serta perdagangan merk tanpa seijin pemilik merek oleh tersangka Ny. OH dan TAC.

Atas laporan tersebut Polda Bali menindaklanjutinya hingga akhirnya penyidik Diskrimsus Polda Bali menetapkan tersangka setelah melalui proses yang panjang hingga dilakukan gelar perkara.

Pasal yang dikenakan penyidik, pasal 100 ayat (2) Undang Undang RI No 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis.

Sidang akan dilanjutkan pada Jum’at 16 Juni 2023 dengan menghadirkan saksi dari pemohon, sampai berita ini diturunkan, pihak pemohon belum bersdia dimintai ketrangan.

Pada sidang sebelumnya, Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali sudah menyerahkan bukti tertulis berupa dokumen mulai dari tahapan penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka TAC dan tersangka Ny. OH.

KRONOLOGI PERKARA

Kasus ini muncul berdasarkan laporan korban kepada Dirreskrimsus Polda Bali tertanggal 27 Desember 2023 diduga telah terjadi tindak pidana produksi serta perdagangan merk tanpa seijin pemilik merek oleh tersangka Ny. OH dan TAC.

Pada tanggal 19 Desember 2022, sekitar pukul 20: WITA, Teni Hargono melihat postingan di Instagram tersangka yang mempromosikan produksi yang menggunakan merk Fettucheese yang mana sudah terdaftar Fettucheese Teni atas nama Teni Hargono.

Lalu pada Selasa 22 November 2022 sekitar pukul 11:30 Teni beserta dua anaknya menemui H dan TAC di Jl Pidada V Gatsu dengan tujuan meminta untuk menghentikan penjualan produk bernama Fettucheese oleh pihak tersangka karena korban selaku pemilik merk Teni berdasarkan sertifikat merk dengan nomor pendaftaran IDM000617876 dengan penerimaan 29 Maret 2017.

Meski demikian, dari pihak tersangka tidak mengindahkannya dan tetap melanjutkan produksi dan penjualan produk dengan merk Fettucheese.

Selanjutnya korban mengirimkan somasi sebanyak dua kali, pertama tgl 30 November 2022 dan terakhir 19 Desember 2022.

Namun setelah ditelusuri di beberapa toko, masih terdapat produk dari pihak korban yang masih dijual dan tetap menggunakan merk Fettucheese.

Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Seratus Juta Rupiah.
Atas laporan tersebut Polda Bali menindaklanjutinya hingga akhirnya penyidik Diskrimsus Polda Bali menetapkan tersangka setelah melalui proses yang panjang hingga dilakukan gelar perkara.

Pasal yang dikenakan penyidik, pasal 100 ayat (2) Undang Undang RI No 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis.***

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button