DAERAH

Perjanjian Kerja Sama Tidak Menghapus Dugaan Korupsi Perumda Wairpuan, Kajari Sikka Harus Usut Tuntas.

Oleh Marianus Gaharpung, Dosen dan Lawyer di Surabaya

 

OPINI|JarrakPos.Com|Ada prinsip dalam tindak pidana “kesepakatan tidak menghapus adanya kejahatan”.  Atas Prinsip ini, jelas maknanya yaitu kejahatan tidak boleh dianggap hapus karena adanya kesepakatan. Namun harus dan wajib tetap diproses.

Dengan perkataan lain, kesepakatan tidak menjadi alasan penghapusan hak penuntutan/peniadaan penuntutan atas delik tersebut. Hal ini sebagaimana diatur dalam Bab VIII Buku I (Pasal 76 s/d Pasal 85) KUHP tentang Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana dan Menjalankan Pidana.

Adanya seremonial tanda tangan perjanjian kerjasama MoU  antara Kejaksaan Negeri Sikka dan Perumda Wairpuan untuk penagihan utang pelanggan sebesar Rp. 15 Miliar lebih, tidak boleh sekali-kali  mengendorkan bahkan menghilangkan semangat Kejaksaan Negeri Sikka dalam memberantas kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Perumda Wair Puan sebesar 1.8 miliar, berdasarkan rekomendasi DPRD Sikka.

Kejaksaan adalah institusi negara yang berdasarkan konstitusi, diwajibkan untuk melakukan penyidikan dan Penuntutan terhadap para tersangka  atau pelaku kejahatan dan menyelamatkan uang negara.

Artinya ketika ada korupsi uang negara, sebagai pihak yang mengalami kerugian, maka kejaksaan diberikan kewenangan untuk penindakan terhadap pelaku kejahatan dan menyelamatkan uang negara.

Kasus dugaan korupsi di Perumda Wairpuan Sikka 1.8 miliar, telah ada rekomendasi DPRD Sikka,yang sudah diterima secara resmi oheh Kajari Sikka. Tetapi anehnya, sudah setengah tahun lebih tidak digubris Kejaksaan Negeri Sikka.

Itu sama saja dengan Kajari Sikka diduga menganggap remeh eksistensi DPRD secara Instansi yang merepresentasikan Kepentingan Publik dan masyarakat Kabupaten Sikka.

Sayangnya anggota dewanpun sampai saat ini tidak merasa dilecehkan sebagai lembaga yang diberikan kewenangan pengawasan uang daerah, malah tidak tersinggung aman- aman saja ibarat macan ompong.

Kasus dugaan korupsi Wair Perumda 1.8 Miliar nilai yang sangat besar ada apa dan mengapa Kajari Sikka tidak merespon rekomendasi dewan? Atau ada dugaan sudah menerima “ceperan” dari kasus tersebut. Karena tidak ada alasan yang obyektif kasus tersebut tidak jalan dikaitkan dengan minimal dua alat bukti Pasal 183 KUHAP.

Ada rekomendasi dewan sebagai bukti surat, ada kerugian negara 1.8 miliar, proyek air minum mangkrak dan ada terduga pelakunya. Pertanyaan, dimana kendalanya sehingga rekomendasi dewan sebagai lembaga yang punya kewenangan anggaran di Pemkab Sikka tidak dianggap oleh Kajari Sikka Fatony Hatam.

Jika Kajari Sikka Fatony Hatam “tangamu” bersih harusnya berani tegas sehingga tidak terkatung-katung hampir setahun rekomendasi dewan adanya dugaan korupsi di perusahaan daerah 1.8 miliar di meja kerjamu. Segera panggil para terduganya periksa serta tetapkan tersangka. Jika tidak mampu ungkap dugaan kejahatan di Perumda Wair Puan, maka warga Sikka minta anda angkat kaki saja dari Nian Tana. Percuma saja!

AFR/JRP

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button