DAERAHHUKUM

Marianus: Polsek Alok Harus Berani Tersangkakan Andy Wonasoba, Bukti Sudah Cukup

 

Oleh Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya & Lawyer di Surabaya

MAUMERE|JarrakPos.Com|Sungguh miris sikap penyidik Polsek Alok terkesan tidak serius menangani kasus penganiayaan pekerja inisial LM yang diduga dilakukan Andy Wonasoba, di salah satu tempat hiburan malam di kota Maumere.

Keterangan Foto: Korban (Laras) mengalami luka di bagian bibir akibat dipukuli terlapor.

Padahal ketika kejadian itu korban langsung  melakukan laporan  sesuai prosedur melaporkan tindak pidana yang terjadi kepadanya di Polsek Alok.

Setelah itu, penyidik Polsek Alok mengajukan permintaan untuk melakukan Visum et repertum (Ver). Surat permintaan dikeluarkan, penyidik menemani korban untuk melakukan Ver di rumah sakit TC. Hillers.

Itu artinya, sangat aneh dan menjadi kecurigaan, ada apa dan mengapa laporan korban LM bahwa dirinya dianiaya oleh Andy ternyata oleh Polsek Alok tidak segera dilakukan penyelidikan penyidikan serta penetapan tersangka.

Sudah sebulan lebih sejak peristiwa penganiayaan ini, LM melaporkan kejadian tersebut di Polsek Alok dan sudah dibuatkan Ver di RS TC. Hillers Maumere.

Ver merupakan keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter atas permintaan penyidik yang berwenang mengenai hasil pemeriksaan medik terhadap manusia, baik hidup atau mati ataupun bagian atau diduga bagian tubuh manusia.

Dari aspek alat bukti Pasal 183 KUHAP sudah terpenuhi minimal dua alat bukti untuk penetapan tersangka antara lain alat bukti surat berupa Ver, keterangan korban LM dan ditambah barang bukti CCTv yang merekam semua kejadian sebagai bukti petunjuk adanya tindak pidana.

Pertanyaannya, mengapa Ver begitu lama tidak diambil oleh penyidik Polsek Alok?

“Secara hukum hasil Ver ini memang kewenangan kepolisian namun dalam konteks kebebasan informasi publik korban LM berhak mengakses hasil Ver tersebut.

Oleh karena itu, sangat terkesan adanya tebang pilih proses tindak pidana yang dipertontonkan Polsek Alok. Apakah karena pelakunya oknum berduit? Wajar publik menduga karena tidak ada alasan obyektif untuk tidak memproses tindak pidana penganiayaan terhadap LM dan mentersangkakan pelakunya.

Oleh karena itu, tolong buktikan Polri yang presisi dalam kasus penganiayaan LM ini dengan segera mentersangkakan Andy. Buktikan Polsek Alok dalam keadaan “tangan bersih” tidak diintervensi oleh oknum siapapun dalam menangani kasus penganiayaan terhadap LM pekerja malam di salah satu cafe di Kota Maumere.

AFR/JRP

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button