HUKUMNEWS

Ketua PN Parigi Sulteng Hadir di Sidang Praperadilan Usai Istrinya di Tetapkan Tersangka Oleh Polda Bali 

DENPASAR. JARRAKPOS.COM – Polda Bali resmi menetapkan dua orang pengusaha sebagai tersangka yang berinisial OH dan TAC dalam kasus pemakaian merk Fettucheese.

Dalam pantauan dilapangan, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Parigi kelas II. Sulawesi Tengah (Sulteng) yakni Yakobus Manu terlihat mendampingi istrinya dan tersangka TAC saat sidang praperadilan yang digelar di PN Denpasar. Bali pada Senin, 12 Juni 2023.

Namun, kehadiran dari suami tersangka yang merupakan seorang hakim tersebut patut diduga akan melakukan intervensi terhadap keberlangsungan sidang, sehingga indepensi hakim menjadi terganggu.

Proses persidangan yang dipimpin oleh hakim I.G. A Aryanta Era W, S.H., M.H, tersebut lebih melakukan pemeriksaan kelengkapan formil dari masing masing termohon dan pemohon. Bahkan, hakim telah mengangendakan jadwal sidang mulai dari penyerahan bukti – bukti dan pengajuan saksi – saksi dari masing masing pihak yang waktunya telah dijadwalkan.

Hakim I.G. A Aryanta Era mengatakan, untuk jam sidang telah ditentukan paling telat pukul 10.00 WITA, sehingga masing- masing pihak sudah diharuskan datang lebih awal.

Kemudian, kata dia, bahwa penetapan dari sidang praperadilan ini akan dilaksanakan pada Selasa 20 Juni 2023.

“Karena persidangan ini dibatasi waktu sehingga masing masing pihak untuk bisa menggunakan kesempatannya dengan baik mulai dari Selasa besok dan selanjutnya, lalu kami akan menjadwalkan penetapan pada Selasa 20 Juni 2023,” ujar hakim di persidangan.

Oleh sebab itu, jadwal sidang memang sudah ditentukan besok dari termohon dengan melakukan replik.

Adapun untuk dari pemohon akan duplik pada hari Rabu dengan dilanjutkan pemeriksaan terhadap saksi- saksi yang akan digelar pada Senin 19 Juni 2023 mendatang di sidang kesimpulan dalam putusan yang dibacakan.

Sementara itu, pihak AKBP Imam Ismail yang mewakil Polda Bali tidak menampik terhadap tersangka Ny. OH yang merupakan istri dari seorang hakim. Namun pihaknya tidak membeberkan secara detail yang hanya menyebutkan masalah tersebut ada di pokok perkara.

“Prosedur penyelidikan ataupun penyidikan hingga penetapan tersangka sudah berdasarkan undang undang,” ujar AKBP Imam Ismail yang mewakil Polda Bali kepada awak media seusai sidang praperadilan di PN Denpasar. Bali.

Menurutnya, dalam menentukan seseorang menjadi tersangka tersebut penyidik sudah menemukan minimal dua alat bukti yang sah begitu juga dalam perkara yang dipraperadilankan oleh pemohon. Bahkan sebelum penetapan tersangka pun penyidik sudah melakukan gelar perkara.

“Kita sudah menemukan minimal dua alat bukti yang sah, keterangan saksi, ahli surat dan petunjuk,” ucap AKBP Imam Ismail.

Lebih lanjut, AKBP Imam Ismail menerangkan, dalam kasus ini jauh sebelum Polda Bali menetapkan tersangka dilakukan upaya non litigasi terlebih dahulu. Namun kedua belah pihak tidak bisa berdamai.

” Karena kedua belah pihak menolak berdamai, maka akhirnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan,” tutur AKBP Imam Ismail.

Selanjutnya, AKBP Imam Ismail mengungkapkan, bahwa peristiwa tersebut berawal dari laporan korban kepada Dirreskrimsus Polda Bali tertanggal 27 Desember 2023 dengan dugaan adanya tindak pidana produksi serta perdagangan merk tanpa seijin pemilik merek oleh tersangka OH dan TAC.

Selanjutnya, AKBP Imam Ismail menambahkan, pada tanggal 19 Desember 2022, sekitar pukul 20: WITA, Teni Hargono melihat postingan di Instagram tersangka yang mempromosikan produksi yang menggunakan merek Fettucheese yang mana sudah terdaftar Fettucheese atas nama Teni Hargono.

“Lalu pada Selasa 22 November 2022 sekitar pukul 11:30 Teni beserta dua anaknya menemui H dan TAC di Jl Pidada V Gatsu dengan tujuan meminta untuk menghentikan penjualan produk bernama Fettucheese oleh pihak tersangka karena korban selaku pemilik merk Teni berdasarkan sertifikat merk dengan nomor pendaftaran IDM000617876 dengan penerimaan 29 Maret 2017, “kata AKBP Imam Ismail.

AKBP Imam Ismail menegaskan, pihak tersangka tidak mengindahkan peringatan dari pemilik merek dan tetap melanjutkan produksi dan penjualan produk dengan merek Fettucheese.

” Korban mengirimkan somasi dua kali, pertama tgl 30 November 2022 dan terakhir 19 Desember 2022. Jadi, setelah ditelusiri di beberapa toko, masih terdapat produk dari pihak korban yang masih dijual dan tetap menggunakan merek Fettucheese. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp. 100.000.000,” ucap AKBP Imam Ismail menegaskan.

Terakhir, AKBP Imam Ismail menyebutkan laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Polda Bali, hingga akhirnya penyidik Diskrimsus Polda Bali menetapkan tersangka setelah melalui proses yang panjang hingga dilakukan gelar perkara.

Pasal yang dikenakan penyidik terhadap kedua tersangka berinisial OH dan TAC yakni pasal 100 ayat (2) Undang Undang RI No 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis.***

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button