HUKUMNEWS
Trending

Eks Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna Mengaku Pernah di Ancam Jaksa KPK Di Perkara Dugaan Kasus Suap

JARRAKPOS.COM – Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna mengaku bahwa pihaknya pernah diancam Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  pada saat kejadian pelimpahan perkara dugaan penyuapan penyidik KPK.

Ajay mengungkapkan jaksa itu bernama Tito Jaelani.

“Pak Ajay nantang saya ya?” ujar Ajay meniru­kan ucapan Jaksa KPK.

“Mana berani saya nantang Bapak,” jawab Ajay saat itu.

Percakapan ini diungkap Ajay dalam nota pembelaan atau ple­doi yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Selasa (4/4/2023).

Dari ucapan jaksa itu Ajay pun mencium ada motif dendam. “Jujur Yang Mulia saya sudah curiga dari awal,” kata Ajay.

Sebelumnya Tito pernah menangani perkara gratifikasi izinRumah Sakit Kasih Bunda Cimahi. Ajay dituntut hukuman 7 tahun penjara. Namun hakim hanya memvonis 2 tahun penjara.

Putusan ini tak berubah di tingkat banding hingga kasasi.Bahkan, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) memerin­tahkan KPK mengembalikan seluruh uang yang disita dari Ajay. Lantaran dianggap tidak terkait perkara.

Nah dalam perkara kali ini, tim jaksa yang diketuai Tito menuntut Ajay dihukum 8 tahun penjara. Ajay dituduh menerima Rp 250 juta dari pejabat Pemkot Cimahi. Uang itu lalu digunakan untuk menyuap penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stephanus Robin Pattuju.

Ajay mempersoalkan tuntutan ini. Ia membandingkan tuntutanhukuman terdakwa lainnya. Yang diketahui menerima gratifikasi lebih besar, namun dituntut lebih ringan.

Yakni perkara Apip Firmansyah yang menerima gratifikasi Rp 34.610.300.000. Namun tuntutan hukumannya hanya 5 tahun penjara.

Kasus eks Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dengan nilai gratifikasi Rp 6.587.600.000 dan 200 ribu dolar Singapura. Tuntutan hukumannya 6 tahun penjara. Lalu, perkara Panitera Rohadi dengan nilai gratifikasi Rp 11.518.850.000. Tuntutan hukumannya 5 tahun penjara.

Ajay juga menyinggung perkara mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin yang menerima gratifikasi Rp 8.961.326.222,94. Tuntutan hukumannya hanya 4 tahun penjara.

Terakhir, perkara Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso yang menerima gratifikasi 700 ribu dolar Singapura dan Rp 600 juta. Tuntutan hukumannya 7 tahun penjara.

Sementara Ajay yang dituduh menerima gratifikasi ratusan juta dituntut 8 tahun penjara. “Apakah ini adil buat saya? Inilah bentuk kesewenang-wenangan dan ketidakadilan mereka(tim jaksa) terhadap saya. Mereka menuntut saya tidak berdasarkan keadilan tetapi berdasarkan balas dendam,” kata Ajay.

Perkara yang menjerat Ajay merupakan hasil pengembang­kan kasus suap Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin terhadap Robin. “Kebiasaan yang normal jaksa penuntut umumnya (perka­ra saya) adalah jaksa penuntut penuntut kasus Robin dengan Azis,” Ajay mengungkapkan kejanggalan lainnya

Ajay menandaskan menjadi korban penipuan, pemerasan dan pengancaman penyidik KPK AKP Robin.

Ia menuturkan awalnya dida­tangi seseorang bernama Yadi sampai tiga kali. Yadi cerita persoalan bansos Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat. “Dia (Yadi) memaksa bertemu penyidik KPK.”

Ajay sempat menolak. Yadi pun mengeluarkan ancaman, “Ingat Kang, dulu Abu Bakar (Bupati Bandung Barat) tidak menurut ke saya akhirnya di­tangkap KPK.”

Diancam begitu, Ajay pun takut. Ia bersedia menemui penyidik KPK. Semula tempatnya di lantai 11 Gedung Merah Putih KPK. Lalu diubah ke Treehouse Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan.

Di kamar hotel itu, penyidik KPK bernama Robin alias Roni menunjukkan kartu identitasnya. Ia menanyakan apakah Ajay membawa uang. Ajay pun kaget dimintai uang.

Awalnya Rp 5 miliar, lalu menjadi Rp 3,5 miliar. Turun lagi menjadi Rp 1,5 miliar, Rp 1 miliar hingga akhirnya hanya diminta Rp 500 juta. “Sekarang Pak Wali bawa uangnya nggak?” tanya Robin.

Ajay mengaku membawa Rp 100 juta. Rencananya Rp 25 juta hendak diberikan kepada teman di DPP PDIP un­tuk pernikahan anaknya. Sisanya untuk beli jam tangan.

Ketika bertemu Ajay, Robin sempat membuka-buka berkas penyidikan. Ia juga menyampai­kan baru menangkap orang. “Pak Wali jangan sampai seperti ini,” Robin menunjukkan perkarayang tengah ditangani.

Ajay pun takut. Ia menyer­ahkan uang Rp100 juta yang dibawanya kepada Robin. “Kapan sisanya? Bisa besok?” ulti­matum Robin.

“Insya Allah,” janji Ajay.

Ajay menyampaikan pemerasanyang dilakukan Robin ini telah dilaporkan ke kepoli­sian. Ajay telah diperiksa seba­gai pelapor.

“Saya berani bersumpah Demi Allah seandainya yang saya tulis dan saya katakan dalam nota pem­belaan ini bohong, saya berani di­laknat Allah,” tandas Ajay. “Saya berani disumpah Mubahalah!”

Ajay pun meminta majelis hakim memberikan keadilan atas kesewenang-wenangan yang dialaminya. “Saya memohon kepada majelis hakim Yang Mulia untuk membebaskan saya dari se­luruh dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum,” pintanya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mem­bantah tudingan tim JPU memiliki dendam terhadap Ajay.

Ali menandaskan, dalam men­gajukan tuntutan hukuman jaksa KPK tidak berdasarkan dendam pribadi. “Tuntutan hukuman dirumuskan berdasarkan dak­waan, hasil pemeriksaan saksi, serta fakta yang terungkap dalam persidangan,” ujar Ali.

Disclamier : Artikel ini sudah tayang di RM.id dengan judul : sidang-pembacaan-pledoi-mantan-wali-kota-cimahi-ungkap-diancam-jaksa-kpk

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button