DAERAH

Diduga Halangi Kebebasan Pers Dinas Perizinan Kab.Banjar Di Laporkan Salah Satu Wartawan

Kalimantan Jarrakpos.com – Banjarmasin – Perkumpulan Jurnalis Indonesia (Banua) Kalimantan Selatan akhirnya mengambil sikap atas perlakuan oknum Kepala Dinas Perijinan Kabupaten Banjar yang dugaannya melakukan pengusiran wartawan saat mempertanyakan masalah Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) pada hari Rabu, (15/3/3023) sekitar jam 15.30 wita.

Laporan diterima Ditreskrimum Polda Kalsel untuk dipelajari atas nama pelapor Gatot Noor Saputra yang didampingi beberapa orang wartawan lainnya, Senin (20/3/2023)

Ini sudah jelas melanggar aturan, karena menghalang-halangi pekerjaan jurnalis, kata Gatot.

Dijelaskan, undang undang pers Nomor 40 tahun 1999 sangat jelas menekankan pada pasal18 mengatur bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik akan diancam pidana maksimal dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

Intinya kasus ini akan kita kawal hingga tuntas, tegasnya.

Senada juga disampaikan Sekretaris Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Kalimantan Selatan Muhammad Nanda ST mengatakan bahwa pihaknya mempercayakan sepenuhnya terhadap pihak kepolisian akan proses masalah tersebut.

Kita percaya terhadap pihak kepolisian akan proses hukumnya, katanya.

Dia mengajak seluruh wartawan Kalimantan Selatan untuk ikut berperan serta memantau perkembangan perkaranya karena ini menyangkut profesi jurnalis.

Hak kita sebagai jurnalis harus kita perjuangkan, kalau bukan kita lalu siapa lagi yang peduli, terangnya. Kalimantan jarrakpos.com. Herman Soetiady

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button