DAERAHHUKUM

Catatan Hukum Untuk Bupati dan DPRD Sikka Atas Status Yayasan Nusa Nipa

Oleh : Marianus Gaharpung,S.H.,M.S

Dosen dan Advokat

MAUMERE-Jarrakpos.com- Fakta yang tidak dapat dipungkiri bahwa Yayasan Nusa Nipa dan kampus Unipa berdiri di atas lahan (aset) Dinas Kesehatan ( dulu ada D3 Keperawatan) Pemkab Sikka. Dana sekitar 2 miliar diambil dari uang Pemkab Sikka yang digunakan terlebih dahulu dan setelah itu dimasukkan dalam APBD Perubahan untuk merehab D3 Keperawatan menjadi kampus Unipa.

Atas perbuatan tersebut, Maka patut diduga  bahwa Bupati Sikka  waktu itu Drs. Aleksander Longginus Sekda Sabinus Nabu serta Heny Doing, Dus Aeng, Frans Sinde, Siflan Angi dan anggota dewan lainnya di periode itu mengetahui benar fakta ini. Artinya  secara de jure dan de facto Yayasan Nusa Nipa dan Kampus Unipa dalam penguasaan Pemkab Sikka. Hal tersebut, terbukti dengan akta pendirian Yayasan Nusa Nipa no . 5 dimana tercantum eksofisio Bupati Sikka Aleks Longginus sebagai Pembina serta eksofisio Sekda Sikka Sabinus Nabu sebagai ketua Yayasan (maaf jika ini keliru).

Jika setelah konsultasi ke Kementrian Hukum dan Ham RI, bahwa tidak boleh ada unsur jabatan bupati dan sekda dalam akta tersebut bisa saja dipahami. Tetapi pertanyaan hukumnya, apakah dibenarkan dilakukan perubahan akta no. 5 ke akte no. 21, dengan disebut Aleks Longginus dan Sabinus  Nabu dengan tanpa dicantumkan jabatan? Jawaban benar dalam arti mereka berdua masih aktif sebagai pejabat tata usaha negara di Pemkab Sikka.

Pertanyaan selanjutnya, apakah setelah tidak menjabat sebagai bupati dan sekda lagi bolehkah menggunakan akta no. 21 dengan menyebut nama nama mereka sebagai diri pribadi dianggap sah dan mengikat? Jawabannya diduga tidak sah dan batal demi hukum akta tersebut. Harusnya pengurus dan pembina Yayasan Nusa Nipa sadar secara gentlement mengundurkan diri dengan segera melakukan perubahan akta no. 21 karena keduanya sudah tidak dalam jabatan sebagai pejabat tata usaha negara di Pemkab Sikka hingga saat ini.

Disini letak problem hukumnya, makanya ada dugaan memasukkan keterangan palsu dalam akta dan memakai akta tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 266 dan Pasal 263 KUHP.
Pertanyaan selanjutnya, bagaimana nasib akta no. 21 tersebut?

Dari aspek hukum perdata ada dugaan melanggar hukum Pasal 1365 KUH Perdata serta yurisprudensi (Hooge Raad 1919) yang mengatakan suatu perbuatan melanggar hak subyektif orang lain atau badan hukum lain, serta perbuatan yang melanggar kewajiban hukum pelaku itu sendiri.
Kaitannya dengan akta no. 21 dimana ketika pembina dan pengurus sekarang tetap menggunakan akta tersebut demi melegalisasi perbuatan mereka dengan tetap memimpin mengurus Yayasan Nusa Nipa artinya melanggar hak subyektif dalam hal ini Pemkab Sikka sebagai subyek hukum dan melanggar hak pelaku itu sendiri yakni pembina dan pengurus yang sekarang. Oleh karena itu, harusnya sadar dan tahu diri segera mengundurkan diri sebagai pembina dan pengurus Yayasan Nusa Nipa.

Pertanyaan selanjutnya, bagaimana dengan uang dan aset yang diberikan kepada Yayasan Nusa Nipa. Apakah menjadi uang dan aset Yayasan Nusa Nipa. Membaca undang undang yayasan tidak bisa secara leterlek. Perlu adanya penafsiran hukum. Dalam konteks Yayasan Nusa Nipa yang telah menggukan dana 2 miliar lebih dan aset dinas kesehatan. Kita melihat dalam memory van toellechting rapat dewan dan pemerintah ketika awal pendirian Unipa, apakah ada kesepatan resmi pemerintah dan dewan ketika itu mengatakan 2 miliar lebih digunakan untuk rehab unipa? Rasanya tidak pernah ada kesepakatan dengan dewan karena waktu itu dewan tidak tahu dan sangat tersinggung karena diduga uang 2 miliar digunakan bupati dan sekda tanpa persetujuan dewan. Sehingga sampai sampai dewan mau interpelasi tetapi Bupati aleks longginus dengan jiwa besar mengatakan di hadapan dewan bahwa Unipa adalah milik Pemkab Sikka dan berjanji tidak akan dijadikan Unipa seperti univ. Flores?

Apakah janji ini dibuktikan dengan perubahan akte no. 5 ke nomor 21 atau dengan kata lain, perubahan akte ke no. 21 tersebut sepengetahuan DPRD saat itu? Perlu Dewan dan Bupati Roby dan Wakil Bupati Sikka, Romy mengkaji dengan logik dan argumentatif dalam RDP yang akan datang bersama pengurus dan pembina Yayasan Nusa Nipa tidak bisa dibiarkan sebagai suatu kebenaran yang harus diterima publik Nian Tana.

Tentang aset dinas kesehatan, apakah ketika rapat dewan dan bupati ketika itu, ada keputusan resmi berupa Peraturan Daerah (Perda) adanya hibah (pengalihan) aset Dinas Kesehatan Pemkab Sikka kepada Yayasan Nusa Nipa? Jika tidak ada maka, kita tidak bisa menafsirkan dengan logika di luar logika hukum bahwa aset otomatis menjadi harta milik Yayasan Nusa Nipa.

Contoh Yayasan Untag Surabaya tahun 1998, dimana anak dari pendiri Untag kembali studi dari Amerika diduga menggugat Yayasan Untag dengan dalil bhw tanah itu diberikan kepada Untag bukan otomatis menjadi milik Yayasan Untag. Ternyata gugatannya tidak dikabulkan dengan alasan ada bukti yang dimiliki Yayasan Untag bahwa tanah yang diberikan pendiri ketika itu melalui akta hibah notaris kepada Yayasan Untag.

Pertanyaan selanjutnya, bagaimana dengan akta No 21 Yayasan Nusa Nipa? Harus segera dilakukan perubahan oleh pembina sekarang karena diduga melanggar hukum dan diganti dengan yang baru. Jika pembina tidak berkehendak melakukan perubahan, maka Pemkab Sikka ( Bupati) dapat dibenarkan membuat akta pendirian yang baru dengan pengurus yayasan dilarang dijabat oleh kepala dan wakil kepala daerah berdasarkan Pasal 76 UU Pemda.

Artinya sebagai pembina yayasan tidak ada larangan dengan catatan nama pribadi dicantumkan dengan tidak dicantumkan jabatan bupati dalam akta demi menunjukkan ada kaitan dengan Pemkab Sikka. Pengawas tergantung keputusan pembina boleh saja anggota dewan alasannya tugas pengawas jika ada rapat dan konsultasi saja. Ketua yayasan tergantung Pembina, hanya perlu diingat tidak boleh dari ASN nanti rangkap jabatan. Artinya ambil saja orang yang benar paham soal tata kelola pendidikan tinggi dan badan hukum yayasan.

Atas dasar hal hal ini, maka warga Nian Tana sehati mendukung kerja serius dewan dan pemerintah untuk meluruskan adanya dugaan “catatan hitam” masa lalu atas status Yayasan Nusa Nipa. Jangan mengalihkan dengan isu bagaimana nasib para dosen, karyawan mahasiswa Unipa, sebaiknya Unipa segera dinegerikan saja, persoalan Unipa sudah selesai tidak perlu dipersoalkan lagi.

Catatan hukum ini ada sedikit manfaatnya bagi Dewan dan Bupati dan Wakil Bupati Sikka dalam mengkaji tentang status hukum Yayasan Nusa Nipa dan kampus Unipa agar anak cucu Nian Tana tidak mewarisi adanya dugaan “catatan hitam” tersebut sebagai sebuah kebenaran.

AFR-JRP

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button