Jawa Barat

Kanwil Kemenkumham Jabar Bersama Biro Keuangan dan Dirjenim berikan Pembinaan dan Sosialisasi Permenkumham No. 5 Tahun 2023 dan SIPKN

JARRAKPOS.COM -Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat bekerja sama dengan Biro Keuangan Sekretariat Jenderal dan Direktorat Jenderal Imigrasi, laksanakan Pembinaan dan Sosialisasi Permenkumham No. 5 Tahun 2023 dan Aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Kerugian Negara (SIPKN). Pada hari ini, Senin (25/09/23) yang bertempat di Aula Soepomo.

Tampak hadir Kasubbag Keuangan dan BMN Egga Okstrada, Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda Baragina Widyaningrum, Subkoordinator Akuntansi dan Pelaporan Ricky Abrianda, JFU Tata Usaha Keuangan Dody Irawan,  Penyusun Laporan Keuangan Agnes Eka Tetik, Para Pengelola Keuangan Kanwil dan UPT Bandung Raya.

Mengawali sosialisasi, tim pun menjelaskan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Dasar hukum peraturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 63 ayat (2) “Tata cara tuntutan ganti kerugian negara/daerah diatur dengan peraturan pemerintah.”. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara TUntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, Menteri/Pimpinan Lembaga menetapkan ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaiaan kerugian negara di lingkungan kementerian negara/Lembaga yang dipimpinnya sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Sedangkan tujuan dari itu semua adalah  untuk mengembalikan kekayaan negara yang hilang atau berkurang dan juga untuk meningkatkan disiplin dan tanggung jawab para pegawai negeri/pejabat negara pada umumnya dan para pengelola keuangan pada khususnya.

Info kerugian negara dapat bersumber dari hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh atasan langsung, Aparat pengawasan internal pemerintah, pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, Laporan tertulis yang bersangkutan, informasi tertulis dari Masyarakat secara bertanggung jawab, perhitungan ex officio, pelapor secara tertulis.

SIPKN adalah aplikasi yang meliputi Mekanisme Penyelesaian Kerugian Negara yang disebabkan oleh Bendahara dan Pegawai Negeri Bukan Bendahara secara realtime dan terintegrasi pada Tingkat Satuan Kerja/Unit Pelaksana Teknis, Kantor Wilayah, dan Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI.

Pada kesempatan ini dipergunakan untuk menjelaskan secara teknis bagaimana menggunakan aplikasi SIPKN sebagai user yang terdiri dari Bendahara, Non Bendahara, Kasatker dan Eselon III/II berkenaan, Kepala Kantor Wilayah/Kepala Unit Eselon I dan Admin sebagai pembuat user Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN). Selain itu, melalui sosialisasi ini, dijelaskan juga mengenai wewenang dan tanggung jawab pemegang setiap user secara rinci.

Di akhir kesempatan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi/tanya jawab dan foto bersama.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button