DAERAHHUKUMJawa Barat

Prisillia Safitri Balita yang Malang Korban dari Amarah Orang Tuanya (KDRT).

INDRAMAYU JarrakPostJabar.Com- Setiap anak tumbuh dan berkembang selalu mendambakan kasih sayang kedua orang tuanya, karena pada hakekatnya anak tidak pernah menuntut untuk dilahirkan dari status sosial dan taraf kematangan ekonomi kedua orang tuanya. Hal itu merupakan qodrat dan takdir seorang lahir di dunia ini.
<span;>Dewasa ini sering kali kita melihat, mendengar perilaku yang tidak seharusnya diterima seorang anak balita yang di aniyaya oleh orang tuanya karena berbagai macam alasan yang tidak bisa di terima oleh akal sehat.

Adalah Prisilla Safitri balita berusia sekitar 6 bulan yang di lahirkan oleh ibu Agnes (bukan nama sebenarnya)  berasal dari desa Cikedung kecamatan Cikedung kabupaten Indramayu yang  merantau di wilayah Kabupaten Tangerang yang entah atas dasar apa sehingga anak yang masih berusia sekitar 6 bulan dilempar ke tempat tidur sehingga mengalami luka dalam di bagian bahu dan tangan kanannya.

Menurut Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak Disduk-P3A Indramayu Hj.Cicih saat ditemui diruangannya “Pada tanggal 8 Agustus 2023 ada undangan zoom meeting dari Deputi bidang perlindungan khusus Anak Kemen PPPA RI terkait anak asal Indramayu korban kekerasan Fisik pada Anak oleh Ibunya tempat kejadian d Kab Tangerang, pada zoom meetinh dihadiri oleh :
– Asdep Pelayanan AMPK KPPPA
– Direktur RS Bhayangka Pusat dr Sukamto POLRI Kramat Jati
– Kabid pelayanan RSP Bhayangkara Pusat  dr Sukamto POLRI Kramat jati
– Kabid Pelayanan RSU Kodar Tangerang
– Kepala UPTD PPA DKI
– Kepala UPTD JaBar
-Kepala Bidang PHP & PKA Disduk P3 A
<span;>Hasil zoom meeting didapatkan info korban dan pelaku berasal dari Blok Cikedung Desa Cikedung  Kec Cikedung “tegasnya.

“Pada hari Jum,at 11 Agustus Team beserta Camat Cikedung didampingi Ka UPTB P2KB P3A berhasil ketemu Orang tua pelaku & korban d ruang Kuwu Desa Cikedung Kasli SPd dan didapatkan  kesepakatan bersama  bahwa Neneknya korban bersedia  berangkat k Jakarta untuk menemai cucunya di RSP Sukamto.
Hasil penelusuran  Bidang PHP ke Kecamatan Cikedung, bersama dengan camat, team menuju ke kantor kuwu Desa Cikedung dan didapatkan info bahwa korban ( Prisilia Asfitri) dan Pelaku Agnes benar warga Cikedung.
Adapun biaya yg sdh d keluarkan oleh kedua RS sebesar 95 juta tidak bisa d klaim ke  BPJS karena kasus KDRT tidak ditanggung oleh BPJS.” Paparnya.

” Upaya yg dilakukan oleh kabid PHP dan PKA konsultasi kepada Kepala DisdukP3A,dan ke Ibu Bupati. Bupati Indramayu Bunda Hj.Nina Agustina memberi bantuan  biaya hidup keluarga korban dan DisdukP3A memberikan bantuan Natura.
Adapun biaya operasi dan perawatan di bantu oleh KPPPA ( Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan & Anak)  dan LPSK ( Lembaga Pendampingan Saksi dan  Korban)”lanjut Cicih.

Ketika di konfirmasi ke nenek Gayo (bukan nama sebenarnya) di blok macan  desa Cikedung” Kondisi Prisilla sendiri sudah cukup baik, alhamdulillah banyak juga pejabat yang datang melihat perkembangannya baik perwakilan bupati Indramayu Bunda Hj.Nina Agustina, dari Provinsi Jawa Barat juga ada yang dari ibu-ibu polisi (Bhayangkari) datang memberikan bantuan. Terima kasih buat semuanya” tuturnya sambil berlinang air mata.

Sementara sambil pengobatan lebih lanjut balita Prisilla Safitri menjalani pengobatan jalan yang di fasilitasi dg BPJS PBI dan mendapatkan rujukan ke RS Bhayangkara Losarang. Kini hari-hari Prisilla Safitri hanya pasrah pada kehendak yang maha kuasa dan mengharap bantuan dari para dermawan untuk masa depannya serta biaya pendidikan karena sang ibu sedang menjalani proses hukum atas perbuatannya di Mapolres Tangerang.****(Wahyu)****

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button