HUKUM

Oknum Kaling Banjar Suwung Batan Kendal Tak Hanya Hilangkan Nama Anak Mantan Anggota DPRD Badung, Saudara Mindon juga Dinyatakan Mati Muda

Denpasar, JARRAKPOS.com – Kasus sengketa warisan anak mantan Anggota DPRD Badung atas hak harta warisan lahan tanah dan bangunan pada titik lokasi di Jalan Suwung Batan Kendal No.27 Lingkungan Banjar Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan (Densel), Kota Denpasar, kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Rabu (30/8/2023). Sidang kali ini, giliran para tergugat menghadirkan sejumlah saksi untuk membantah gugatan I Gusti Putu Wirawan sebagai anak almarhum I Gusti Ketut Pugeh (anak mantan Anggota DPRD Badung) yang diduga sengaja dilenyapkan dari silsilah hak waris keluarga.

Tergugat menghadirkan dua saksi sekaligus, yakni saksi pertama, I Nyoman Suwirna (59) dan saksi kedua, I Made Sarda (62). Saksi merupakan adik kandung dari Ibu tergugat I Gusti Putu Susila, tergugat I Gusti Made Oka Mahendra, I Gusti Ketut Palguna, dan I Gusti Putu Armayuda. Pada kesempatan itu, kuasa hukum para tergugat, Anak Agung Kompiang Gede, SH., MH., CIL., mempertanyakan saksi pertama yang mengaku mengetahui persoalan sengketa tanah dan bangunan, serta silsilah waris antar sodara tersebut. Mantan Kalian Adat dan sempat menjadi Kadus Banjar Suwung Batan Kendal (periode 1998-2001) itu, mengaku setiap warga yang keluar dan masuk sebagai warga banjar semuanya tercatat, sehingga mengenal orang tua penggugat. Namun ia malah mengaku orang tua penggugat tidak tercatat nyentana di buku banjar saat ia menjabat.

Silsilah pertama yang dibuat pada 11 Februari 2020 menyatakan Gusti Putu Wirawan (penggugat) sah sebagai ahli waris keturunan dari I Gusti Ketut Togor (alm).

Saksi Kedua, sebagai warga Banjar Suwung Bantan Kendal mengaku sempat bertemu dengan penggugat saat membuat silsilah waris. Bahkan, ia dalam silsilah selaku saksi dan juga memberikan tandatangan. Ketika ditanya Kuasa Hukum Penggugat, Dr. I Made Sari, S.H., M.H., CLA., saksi pertama yang sempat menjadi Kelian Adat Banjar Suwung mengaku orang tua penggugat tidak ada tercatat nyentana dalam buku warga banjar sekitar tahun 1950-an. Janggalnya meskipun tahu tidak tercatat nyentana, namun anehnya ia malah mengaku tidak mengetahui keberadaan buku warga banjar tersebut. “Saya tidak tahu keberadaan buku itu,” katanya, seraya mengaku juga menjadi saksi yang ikut menandatangani pembuatan silsilah yang dibuat oleh tergugat. Nah, ketika ditanya soal sepanjang hidup Ni Gusti Kompyang Raka Wari (ibu penggugat) Beserta Suami I Gusti Ketut Pugeh (alm) dan anak-anaknya dibenarkan berada di Banjar Suwung Batan Kendal (tanah dan bangunan yang menjadi objek sengketa). Bahkan tetap menjadi warga adat sampai meninggal hingga upacara ngaben dan ngelinggihang di Banjar Suwung Bantan Kendal.

Hal yang sama disampaikan saksi kedua yang menyebutkan I Gusti Ketut Pugeh (ayah penggugat) tetap menjadi warga adat sampai meninggal hingga upacara ngaben dan ngelinggihang di Banjar Suwung Bantan Kendal. Kedua saksi juga menegaskan tidak ada pihak manapun yang keberatan terhadap upacara pengabenan tersebut. Soal silsilah waris untuk pensertfikatan tanah yang dilakukan oleh I Gusti Putu Susila Cs., tertanggal pada 22 Agustus 2022, disebutkan salah satu waris atas nama I Gusti Putu Oka (alm) yang juga sepupu dua kali atau saudara mindon terlapor mati muda. Padahal dalam kesaksian saksi pertama sebelumnya, I Gusti Putu Oka (alm) mempunyai anak yang seharusnya namanya juga muncul atau dimasukan dalam silsilah waris, tapi tetap ditandatangi oleh saksi. Saksi berkilah bahwa hal itu sesuai dengan hasil koordinasi dengan pembuat silsilah waris, sehingga hanyà menguatkan saja, karena tidak mengetahui yang sebenarnya.

Silsilah yang baru atau belakangan dibuat oleh tergugat Kaling Banjar Suwung Batan Kendal, I Gusti Putu Susila tertanggal 22 Agustus 2022.

Menurut Pengacara Penggugat Made Sari, menyebutkan Kaling Suwung Batan Kendal, Gusti Putu Susila (tergugat) diduga sengaja membuat dan menandatangani dua sisilah yang berbeda. Silsilah pertama yang dibuat pada 11 Februari 2020 menandatangani sisilah yang menyatakan Gusti Putu Wirawan (penggugat) sah sebagai ahli waris keturunan dari I Gusti Ketut Togor (alm) yang ditandatangan saksi I Gusti Made Raka (ayah tergugat I Gusti Putu Susila Cs), dan saat Ini menjadi tergugat I Gusti Made Sweta dan ditandatangani Kaling (tergugat) Klian Adat/Banjar, Lurah, dan Camat. Sementara silsilah yang kedua pada 22 Agustus 2022 diduga membuat sisilah palsu yang dengan sengaja menghilangkan nama I Gusti Putu Wirawan (penggugat) dan I Gusti Putu Oka yang ditulis mati muda. Padahal I Gusti Putu Oka mempunyai anak laki-laki (ahli waris) yang ditandatangani oleh saksi pertama, I Nyoman Suwirna dan saksi kedua, I Made Sarda yang juga selaku paman dari tergugat, I Gusti Putu Susila Cs., dipergunakan untuk membuat sertifikat tanah, tanpa menyertakan nama I Gusti Putu Wirawan (penggugat).

“Silsilah yang baru atau belakangan (22 Agustus 2022 dibuat I Gusti Putu Susila/ tergugat, red) isinya berbeda dengan silsilah sebelumnya (11 February 2020) dibuat I Gusti Putu Wirawan/ pengugat, red) itu, dipakai untuk kelengkapan permohonan sertifikat di BPN Kota Denpasar. Padahal silsilah itu, tidak ada tandatangan bendesa adat, maupun camat, serta ada seorang ahli waris yang masih hidup tidak dimasukkan ke dalam silsilah tersebut,” beber Made Sari usai sidang yang juga dihadiri penggugat, I Gusti Putu Wirawan yang didampingi Semeton Jeroan Dalem Kepala Kepaon dan Ketua Umum Laskar Bali Santhi, Gung Alit yang juga masih saudara satu garis darah dari Puri Pemecutan turut menghadiri dan menyaksikan langsung sidang dari kesaksian para saksi pihak tergugat.

Penggugat, I Gusti Putu Wirawan didampingi Semeton Jeroan Dalem Kepala Kepaon dan Ketua Umum Laskar Bali Santhi, Gung Alit yang juga masih saudara satu garis darah dari Puri Pemecutan turut menghadiri dan menyaksikan langsung sidang dari kesaksian para saksi pihak tergugat.

Perlu diketahui, oleh karena para tergugat sudah berusaha untuk menguasai dan memiliki seluruh tanah objek perkara secara melawan hukum, tanpa ijin dan tanpa pemberitahuan kepada penggugat selaku orang yang paling berhak atas seluruh tanah objek perkara, maka penggugat memohon agar para tergugat untuk meninggalkan dan membongkar bangunan yang didirikan di atas tanah objek perkara. Untuk itu, penggugat selaku ahli waris menuntut kerugian materiil akibat dibongkarnya bangunan sebesar Rp1,5 miliar. Selain itu, kerugian materiil atas penggunaan tanah dan bangunan peninggalan sebanyak Rp900 juta, dan kerugian inmateriil akibat dikeluarkan atau tidak dimasukkannya penggugat sebagai ahli waris keturunan dari I Gst. Kt Togor (alm) dan Ni Gusti Kompyang Wari (alm) dan penguasaan fisik tanah yang sewenang-wenang sebesar Rp5 miliar.

Secara terpisah, mewakili para tergugat yang juga Kepala Lingkungan Banjar Suwung Batan Kendal, I Gusti Putu Susila belum mau banyak merespon, ketika ditanya gugutan tersebut. “Nggih nanti tyg kasi info detailnya nggih,” jawabnya singkat. tim/jp

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button