Jawa Barat

Bangun Kesadaran Hukum Bagi Pelajar, Kemenkumham Jabar Ajari Asiknya Belajar Hukum Di SMAN 4 Cimahi

JARRAKPOS.COM – Kemenkumham Jabar bersama SMA Negeri 4 Cimahi, mengadakan kegiatan ceramah penyuluhan hukum pada hari ini (Selasa, 29/08/2023). Kegiatan ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi hukum dan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum serta peraturan perundang-undangan bagi masyarakat khususnya peserta didik serta bentuk tanggung jawab besar dari Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar dalam mengedukasi para Generasi Penerus Bangsa sadar akan Indonesia adalah Negara Hukum.

Hal ini sejalan dengan arahan Kakanwil Kemenkumham Jabar R. Andika Dwi Prasetya yang di tindaklanjuti Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi beserta Jajarannya untuk membantu pelajar kenal akan hukum sedini mungkin.

Tidak bisa dipungkiri Dunia Remaja merupakan Dunia paling penuh dengan keceriaan sekaligus godaan, karena disitulah kematangan berpikir seseorang diuji mau dibawa kemana masa depan mereka tergantung dari mereka masing masing.

Untuk itu, melalui kegiatan ini para siswa dikenalkan akan Hukum serta dikenalkan sedari dini tentang hukum.

Kesadaran hukum yang kuat sejak dini dapat membantu generasi muda menjadi warga negara yang bertanggung jawab dan paham akan hak serta kewajibannya. Penting bagi generasi muda untuk memahami hak dan kewajiban mereka dalam konteks hukum.

Dengan pemahaman yang baik, mereka dapat menjadi agen perubahan yang positif di masyarakat

Andi Taletting Langi menggarisbawahi peran guru dan tenaga pendidik dalam membentuk pola pikir hukum pada pelajar. Menurutnya, kolaborasi antara lembaga pendidikan dan instansi hukum, seperti Kemenkumham Jabar, memiliki peran vital dalam menyampaikan materi hukum yang relevan dan mudah dipahami oleh generasi muda.

Dalam Ceramah Hukumnya, Andi Taletting Langi menyampaikan pengertian dasar mengenai hukum. Hukum adalah norma yang hidup dalam masyarakat tertang dalam kesepakatan baik tertulis maupun tidak tertulis.

Kesepakatan tertulis tertuang dalam peraturan- peraturan yang harus ditaati dan dipatuhi dan ditegakkan agar terjalin tata tertib dalam masyarakat yang bersifat memaksa, apabila dilanggar maka diambil tindakan dengan hukuman tertentu.

Tujuan diberlakukannya hukum yaitu : Fungsi Keadilan, Fungsi Perlindungan, Fungsi Kepastian, Fungsi Manfaat. Dilihat dari Jenisnya, Hukum terbagi menjadi : 1. Hukum Perdata, 2. Hukum Pidana, 3. Hukum Internasional, 4. Hukum Ekonomi, 5. Hukum Tata Negara, 6. Hukum Administrasi Negara.

Sumber hukum terdiri dari : Materil (tempat dimana isi hukum diambil) dan Formil (bersifat operasional yang berhubungan langsung dengan penerapan hukum). Selain itu, Andi menyampaikan bagaimana memahami hukum bagi generasi muda (yang harus dilakukan dan harus dihindari). “Belajar memang tidak lantas membuat kita langsung sukses, Namun kebanyakan orang sukses adalah Pembelajar Sejati”.

Ceramah kesadaran hukum di lingkungan sekolah ini menunjukkan komitmen SMA Negeri 4 Cimahi dalam mempersiapkan generasi muda yang cerdas, berwawasan hukum, dan bertanggung jawab dalam berbagai situasi. Diharapkan kegiatan semacam ini dapat terus diadakan guna membantu membangun pemahaman hukum yang lebih baik di kalangan generasi muda.

Tenaga Penyuluh Hukum dari Kanwil Kemenkumham Jabar turut mendukung acara ini dengan memberikan penjelasan praktis mengenai berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari pelajar. Mereka juga berinteraksi langsung dengan siswa dalam sesi tanya jawab, memberikan wawasan yang lebih mendalam tentang aplikasi hukum dalam konteks nyata.

Materi yang disampaikan dalam ceramah penyuluhan hukum ini meliputi definisi hukum, jenis-jenis hukum, tujuan hukum, hak dan kewajiban warga negara, perlindungan anak dan perempuan, pencegahan tindak pidana narkoba, bullying dan pengenalan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Andi menitipkan kepada pelajar di SMAN 4 Cimahi untuk lebih bijak dan pandai dalam menyikapi segala permasalahan di masyarakat, bijak dan bermedia sosial, bijak dan pandai memilih teman dan lingkungan dan jangan sampai kalian terjerumus dalam masalah hukum di kemudian hari. Jangan sampai masa depan kalian berakhir di Penjara.

Kepala SMA Negeri 4 Cimahi, Jajang Koswara, menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat bagi peserta didik dalam menambah wawasan dan pengetahuan tentang hukum. Ia berharap bahwa kegiatan ini dapat membentuk karakter peserta didik yang sadar dan taat hukum serta menghormati Hak Asasi Manusia.

“Kami berharap anak-anak didik kami kelak bisa meregenerasi posisi kami tetapi memiliki pengetahuan dan kesadaran hukum yang lebih baik. Kami mengucapkan terima kasih kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat yang telah bersedia memberikan ceramah penyuluhan hukum di sekolah kami. Kami berharap kerjasama ini dapat terus berlanjut dan dapat memberikan dampak positif bagi para pelajar khususnya dan masyarakat pada umumnya.” tutup Jajang.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button