DAERAHHUKUM

LARAS : POLSEK ALOK SEGERA TETAPKAN ANDY WONASOBA SEBAGAI TERSANGKA

MAUMERE|JarrakPos.Com|LM (21), Korban penganiayaan di Sasari Pub pada Selasa pagi sekitar pukul 03.20 Wita, tanggal 25 Juli 2023, dengan terlapor Yoseph Calansius Grandy Wonasoba, berdasarkan laporan polisi denganNomor:LP/B/17/VII/2023/SPKT/POLSEK ALOK/POLRES SIKKA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, kepada media ini saat diwawancarai, menyampaikan keresahan dan permohonannya kepada Penyidik Polsek Alok untuk Segera menetapkan Andy Wonasoba sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan , sebagaimana yang tertuang dalam pasal 351 KUHP.

Menurut Laras, barang bukti yang diserahkan kepada pihak penyidik sudah sangat jelas, terang dan meyakinkan, yaitu bukti rekaman CCTV dan tiga orang saksi mata yang melihat langsung di lokasi kejadian. Akan tetapi pihak polisi belum juga menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka, dengan alasan masih menunggu hasil visum dari pihak rumah sakit Tc. Hillers Maumere.

‘’Padahal visum sudah dilakukan semanjak tanggal 25 Juli 2023, akan tetapi sampai dengan hari ini belum juga diambil oleh pihak penyidik polsek alok. Hal ini yang membuat proses hukum menjadi lama dan terkesan diulur-ulur. Ketika kami pergi ke rumah sakit untuk menanyakan terkait hasil Visum, pihak rumah sakit menyatakan berkasnya tercecer sehingga tidak ditemukan. Ini sangat disayangkan, ungkap laras penuh tanda tanya.

Sebelumnya pada tanggal 25 juli 2023, berdasarkan keterangan korban LM, dirinya mendapat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seorang laki-laki bernama Andy wonasoba, di sebuah tempat hiburan malam di kota Maumere.

Kejadian bermula saat terduga pelaku datang ke tempat hiburan malam dengan tujuan bertemu dengan anak buahnya yang sudah lebih dahulu datang ke lokasi tersebut. Terlapor pun duduk bersama dengan korban untuk minum bersama beberapa teman lainnya, namun tiba-tiba terlapor mengatai korban dengan menyebutnya Lesbi, namun korban tidak menggubrisnya.

Terlapor lalu mengatakan lagi bahwa korban adalah biang kerok dari masalah yang terjadi antara dirinya dengan saudaranya. Mendengar kata-kata itu korban merasa marah dan memecahkan botol minuman yang ada di atas meja, terlapor lalu menjambak rambut korban namun dilerai oleh manager Sasari Pub dan korban segera dibawah ke mess bersama temannya Dinda, pada saat berjalan menuju ke mess, korban sempat mengatai terlapor dengan sebutan Anjing karena kesal dan marah dikatai sebagai penyebab masalah.

Terlapor kemudian mengikuti laras dan menghadang serta melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menjambak, menendang dan meninju muka korban, hingga bibirnya pecah dan mengalami luka serius, di bagian wajah dan lebam di paha.

Keterangan Foto: Korban (Laras) mengalami luka di bagian bibir akibat dipukuli terlapor.

Buntut dari penganiayaan tersebut , korban langsung mendatangi polsek alok untuk melaporkan kejadian yang dialami. Dan sampai saat ini, penyidik sudah memeriksa para saksi dan barang bukti lainnya berupa rekaman CCTV. Sedangkan hasil visum yang dilakukan sampai hari ini tidak kunjung diketahui.

Sementara itu, Santy (20), teman korban yang saat itu berada bersama dengan korban, mengaku turut menjadi korban atas perbuatan terlapor, karena ditendang sehingga kepalanya membentur tembok dengan keras sampai mengalami pingsan dan tak sadarkan diri. Atas hal tersebut, kepada media ini, santy mengatakan akan melaporkan Andy ke pihak kepolisian, dengan barang bukti dan saksi yang ada.

Keterangan Foto dari Kiri ke Kanan: Leonardus Moa( Manager), Laras( Korban) dan Santy( Dinda) teman Korban

Manager Sasari Pub, Leonardus Moa atau yang akrab disapa Nal, yang juga menjadi saksi penganiayaan tersebut, saat diwawancarai , mengatakan akan turut mengadukan juga pelaku karena telah membuat keributan dan keonaran di tempatnya , sehingga mereka mengalami kerugian secara moril maupun materil.

Saya harap pihak penyidik segera menetapkan Andy sebagai tersangka  karena bukti-buktinya sudah jelas. Visum yang dilkukan harus segera diperiksa dan secepatnya diproses sehingga masalah ini cepat selesai dan saya mendapatkan keadilan. Tutup Laras.

Kasus ini mendapatkan banyak atensi dari beberapa pengamat hukum dan praktisi. Salah satunya oleh Dosen Senior Fakultas Hukum UBAYA Surabaya , Marianus Gaharpung, S.H., M.S.

Marianus Gaharpung, S.H. M.S. Dosen dan Advokat di Surabaya, Pemerhati Hukum Kabupaten Sikka.

Kepada media ini melalui pesan WhatsApp, Marianus mengatakan Sungguh miris dengan sikap penyidik Polsek Alok yang terkesan tidak serius menangani kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Andy di salah satu tempat hiburan malam di kota Maumere tersebut.

‘’Padahal ketika kejadian itu korban melakukan sesuai prosedur melaporkan tindak pidana yang terjadi kepadanya di Polsek Alok. Setelah itu, penyidik Polsek Alok mengajukan permintaan untuk melakukan Visum et repertum (Ver). Surat permintaan dikeluarkan, penyidik menemani korban untuk melakukan Ver di rumah sakit TC. Hillers. Itu artinya, sangat aneh dan menjadi kecurigaan, ada apa dan mengapa laporan korban LM bahwa dirinya dianiaya oleh Andy ternyata oleh Polsek Alok tidak segera dilakukan penyelidikan penyidikan serta penetapan tersangka’’, tambah Marianus yang juga seorang pengacara di Surabaya ini.

Lebih lanjut, Marianus mengatakan bahwa , Sudah sebulan lebih sejak peristiwa penganiayaan ini LM melaporkan kejadian tersebut di Polsek Alok dan sudah dibuatkan Ver di RS TC. Hillers Maumere.

Ver merupakan keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter atas permintaan penyidik yang berwenang mengenai hasil pemeriksaan medik terhadap manusia, baik hidup atau mati ataupun bagian atau diduga bagian tubuh manusia. Tapi sampai hari ini kenapa tak kunjung dikeluarkan hasilnya sehingga menjadi bukti bagi penyidik untuk menetapkan tersangka.

Padahal dari aspek alat bukti Pasal 183 KUHAP sudah terpenuhi minimal dua alat bukti untuk penetapan tersangka antara lain alat bukti surat berupa Ver, keterangan korban LM dan ditambah barang bukti CCTV yang merekam semua kejadian sebagai bukti petunjuk adanya tindak pidana.

Pertanyaannya, mengapa Ver begitu lama tidak diambil oleh penyidik Polsek Alok?

“Secara hukum hasil Ver ini memang kewenangan kepolisian namun dalam konteks kebebasan informasi publik korban LM berhak mengakses hasil Ver tersebut. Tegas Marianus.

Oleh karena itu, sangat terkesan adanya tebang pilih proses tindak pidana yang dipertontonkan Polsek Alok. Apakah karena pelakunya oknum berduit? Wajar publik menduga karena tidak ada alasan obyektif untuk tidak memproses tindak pidana penganiayaan terhadap LM dan mentersangkakan pelakunya. Tutup Marianus Gaharpung.

AFR/JRP

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button