DAERAH

POLRES LABUHAN BATU TANGKAP RESIDIVIS PENGEDAR SABU

L batu – Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap 1(satu) orang pengedar narkoba jenis sabu di jalan Mayor Siddik,Kel.Binaraga,kec.Rantau Utara,kan.Labuhanbatu.

Oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP. JAMES HASUDUNGAN HUTAJULU , S.I.K.,SH.,MH.,M.I.K.,melalui Kasat Narkoba AKP ROBERTO SIANTURI SH.,menerangkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut komitmen Polres labuhanbatu dalam pemeberantasan narkoba dan tindak lanjut dari pembentukan KBN (Kampung Bebas Dari Narkoba).

Pengungkapan ini langsung dipimpin Kasat res narkoba polres labuhan AKP ROBERTO SIANTURI SH.,MH., didampingi Kanit Idik II Satres Narkoba IPDA SARWEDI MANURUNG beserta anggota opsnal. penyelidikan dan penindakan pada hari Kamis tanggal 17 Agustus 2023, sekitar pukul 18.45 wib di Jalan Mayor Siddik,kel.binaraga,kec.rantau Utara,kan.labuhanbatu, terhadap 1(satu) orang pengedar Narkoba jenis Sabu dengan inisial S.T.H. alias BEMBENG ,umur 41 Tahun,laki-laki,Islam,wiraswasta,warga Jalan Urip Sumoharjo,kel.binaraga,kec.rantau Utara,kab.labuhanbatu.

Dari tersangka berhasil diamankan barang bukti yg diduga narkotika jenis sabu dengan total berat 16.74 gram netto didalam berbagai ukuran plastik klip putih. 1 (satu) unit sepeda motor merk Mio,2 (dia) buah dompet,1 (satu buah) tas pinggang,2 (dua) unit handphone merk Nokia dan Vivo,uang tunai senilai Rp.3.656.000 (tiga juta enam ratus lima puluh enam rupiah) yg diduga hasil penjualan.tersangka mengaku mendapat barang tersebut dari seseorang yg berinisial B di Tanjung balai dan sampai sekarang ini petugas masih melakukan pencarian dan pengejaran terhadap inisial B.

dari keterangan tersangka yg merupakan residivis dalam perkara yang sama mengaku sudah 1 tahun menjadi pengedar narkotika jenis sabu sejak bebas dari penjara.

Tersangka mengaku mendapat keuntungan sekitar Rp.300.000 per gramnya,tersangka mengaku nekad menjual narkoba di dekat untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Disela-sela Penangkapan pihak polres banyak mendapat apresiasi dan ucapan terimakasih dari masyarakat setempat,karena sudah lama mereka resah dengan peredaran gelap narkoba ditempat mereka,dan masyarakat sangat berterimakasih dengan dibentuknya kampung bebas dari narkoba (KBN) di wilayah mereka.masyarakat setempat juga bersedia dan mendukung penuh pihak kepolisian.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di polres labuhanbatu untuk proses selanjutnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2)subs pasal 112 ayat (2) dari undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,dengan ancaman 20 (dua puluh) tahun.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button