DAERAHHUKUM

Pembangunan RS Pratama Doreng Berpotensi Mangkrak, Marianus : Bupati Harus Bertanggungjawab

Oleh Marianus Gaharpung, Dosen Senior FH Ubaya Surabaya Jawa Timur

MAUMERE|JarrakPos.Com|Hampir lima tahun ini, potret pembangunan mangkrak luar biasa terjadi di Nian Tana Sikka, dibawa kepemimpinan Bupati Fransiskus Roberto Diogo, S.sos, M.Si dan Wakil Bupati Romanus Woga. Tercatat ada beberapa contoh kasus pembangunan mangkrak dan juga tindak pidana Korupsi terjadi di Kabupaten Sikka.

Sebagai contoh, proyek Perumda Wair Puan yang menelan anggaran sebesar Rp. 1.8 miliar, yang sesuai rekomendasi DPRD Sikka ke Kejaksaan Negeri Sikka untuk dilakukan penyidikan, namun sampai saat inipun kasus tersebut belum diapa- apain dan belum jelas perkembangannya.

Selain itu, proyek rehab pembangunan Gedung SMP Negeri Nara oleh Dinas PKO juga tidak sesuai harapan, termasuk juga persoalan Pembangunan Puskesmas Paga yang saat ini sudah masuk tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri Sikka, yang artinya sebentar lagi penetapan tersangka akan segera dilakukan. Tidak hanya itu, proyek pengerjaan ruas jalan di Riit dengan anggaran Dana PEN, Proyek air minum Ijukutu pun bermasalah dan yang diduga kuat terakhir ada kemungkinan mangkrak dan bermasalah dengan hukum yakni, pembangunan Rumah Sakit Pratama di Doreng.

Terhitung Setahun sudah waktu pembangunan RS Pertama Doreng, per tanggal 16 Agustus 2023 ini, ada 8 item proyek yang belum rampung pengerjaannya.
Informasinya sudah dilakukan adendum sebanyak 3 kali, dan rencananya akan diadakan lagi adendum ke 4.

Sejatinya, pemerintah sudah tidak ada modal yang cukup karena 8 paket itu hanya pembangunan IPAL yang mencapai 90,68%. Persoalan ini Semua harus diakui memang progres pengerjaannya sangat lamban dan Berlarut-larut.

Hal ini terbukti saat monev BPKP pada tanggal 15 juli lalu, kalau tidak keliru dimana rekomendasinya putus kontrak untuk 8 paket, kemudian juga ada saran tindak lanjut yang detail dari BPKP.

Di sisi lain, kerja dari PPK dalam hal pengadministrasiannya juga sangat tidak tertib. Contoh saja ada 1 paket pekerjaan yang sudah adendum 3 sampai 29 Maret 2023 itupun realisasi baru mencapai 48%. BPKP beri waktu sampai 31 Agustus 2023 untuk penyelesaian administrasi putus kontrak dan yang ada progresnya untuk yang sisanya tetap dicairkan uangnya. Informasinya, tanggal 10 dan 11 Agustus KPK ke Maumere dengan tim ahli investigasi pakta Integritas serta tim gratifikasi.

ADA APA INI?

Problem utama dalam pembangunan Rumah Sakit Pratama Doreng sebagai berikut :

Pertama, kajian tim perencanaan penetapan lokasi pembangunan Puskesmas keliru.
Kedua, pekerjaan pematangan lahan disatukan dgn pembangunan gedung utama menghabiskan waktu yang sangat banyak.
Ketiga, pekerjaan dipecah- pecah menjadi 8 paket hal itu yang menjadi berat biayanya.
Keempat, harusnya cukup 3 paket pekerjaan berupa pematangan lahan pembangunan rumah sakit dan pembangunan 2 rumah dinas pasti bisa rampung serta tidak mengalami kesulitan uang.

Kegagalan pembangunan Rumah Sakit Pratama Doreng tergambar jelas di depan mata publik Sikka, apapun caranya tidak akan terealisasi karena terbukti adanya zoom meeting dengan P.T SMI yang hadir dalam pertemuan itu Sekda, Inspektur, Dinas PUPR serta PPPK, dimana PT. SMI hanya memberi waktu sampai 20 September 2023 sesuai dengan masa jabatan Bupati Wakil Bupati berakhir, hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Sebab PT SMI berpendapat tidak ada progres yang signifikan dari ketika monev dari PT SMI kurang lebih 3 bulan.

Rumah Sakit Pratama Doreng jika dilihat dari progres realisasi fisik di lapangan disandingkan dengan jangka waktu kontrak kerja berakhir September 2023 maka cukup “gawat”.

Pertanyaannya apakah bisa realisasi 100 persen “wallahualam”. Dan, dugaan kuat akan menjadi akibat hukum yang serius dan sudah tentu makan “korban” lagi.

Oleh karena itu, sebagai pimpinan Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka, Bupati Sikka tidak bisa “cuci tangan” dan menganggap sepele dengan hancur berantakan proyek-proyek di Sikka.

Karena secara konstitusional, Bupati adalah pemegang kuasa tertinggi pengelolaan keuangan di Pemkab Sikka. Konsekuensinya, semua penggunaan uang untuk kegiatan apa saja wajib hukumnya Bupati kontrol dengan ketat tanpa beri ampun jika ditemukan pejabat atau kontraktor bermain- main dengan proyek harus diberikan sanksi.

Disini, dugaan kuat kelalaian dari orang nomor satu di Nian Tana Sikka dalam tata kelola administrasi dan keuangan. Karena apapun alasannya ketika proyek- proyek mangkrak dimana- mana otomatis publik Sikka mengatakan bupati yang harus bertanggungjawab.

AFR/JRP.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button