DAERAHHUKUMJawa TengahOTOMOTIF

121 Knalpot Brong Tidak Standar Diamankan Polresta Magelang

MAGELANG,jarrakpos.com – Satlantas Polresta Magelang Polda Jateng lakukan kegiatan penertiban lalulintas di jalan Magelang – Purworejo tepatnya di Dusun Balong Desa/Kecamatan Tempuran Kabupaten Magelang pada, Rabu (15/3/2023) siang hari.

Dengan melibatkan puluhan personil Satlantas Polresta Magelang kegiatan dilakukan secara stasioner terhadap pelanggar lalulintas yang kasat mata.

Dok.jarrakpos/fri

Dalam penertiban berhasil menindak 173 pelanggar dan dikenakan sangsi berupa TILANG, dengan jenis pelanggaran, helm 11 pelanggar, pengendara dibawah umur 32 pelanggar, knalpot brong 121 pelanggar, serta pelanggaran lain lain 9 pelanggar.

Kapolresta Magelang melalui Kasat Lantas Kompol Agus Santoso, S.E, S.I.K, M.H mengatakan, “Kegiatan ini dilakukan bertujuan untuk menciptakan kamseltibcarlantas, mengurangi pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polresta Magelang”, ungkapnya.

“Juga maraknya speda motor menggunakan knalpot brong yang tidak standard, selain melanggar aturan lalulintas juga membuat bising menganggu masyarakat atau pengguna jalan lainnya”, ujar Kompol Agus.

Dok.jarrakpos/fri

Banyak warga masyarakat yang mengadu ke Satlantas Polresta Magelang agar knalpot brong untuk ditertibkan karena sangat menggangu, tandasnya.

Kasat Lantas menegaskan kegiatan penertiban akan dilaksanakan secara terus menerus sampai Kabupaten Magelang “Zero Knalpot Brong”. Pelanggar knalpot tidak standard (brong) akan dikenakan sangsi berupa TILANG sesuai UULLAJ Pasal 285 (ayat 1) dengan ancaman hukuman kurungan 1 tahun atau denda 250 ribu rupiah, terangnya.

“Bagi pelanggar ini barang bukti yang disita adalah sepeda motornya dan baru boleh diambil setelah 2 minggu dengan membawa knalpot standard”, pungkasnya.(fri)

 

Editor : Feri

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button