Mangupura, breaking-news.co.id | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Badung bersama Polsek Kuta Utara kembali menunjukkan kesigapan dalam menangani tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Dalam waktu yang hampir bersamaan, petugas berhasil meringkus satu orang pelaku penjambretan dan empat orang pelaku penganiayaan yang meresahkan masyarakat.
Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., saat konferensi pers di loby Polres Badung, Rabu (4/6/25) menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku jambret berinisial IGA (36 th) dilakukan setelah petugas menerima laporan dari korban yang kehilangan 1(satu) Unit HP Iphone 12 Promax saat berdiri di depan Villa di Bucu, Jl. Subak Sari No. 78, Ds. Tibubeneng, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung.
“Berdasarkan laporan masyarakat dan rekaman CCTV di lokasi kejadian, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di tempat persembunyiannya tanpa perlawanan,” ungkap Kapolres.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1(satu) Unit HP Iphone 12 Promax dan satu unit sepeda motor Yamaha NMax warna hitam yang digunakan pelaku untuk beraksi.
Sementara itu, dalam kasus terpisah, empat orang pelaku penganiayaan berinisial KDP (35th), DAA (23th), GP (23 th) dan SR (37 th) berhasil diamankan usai terlibat dalam tindak pidana penganiayaan yang terjadi di kawasan Kecamatan Kuta Utara dan Kecamatan Mengwi. Kejadian tersebut dipicu oleh kesalahpahaman yang berujung kekerasan.
“Korban mengalami luka-luka dan langsung mendapatkan perawatan medis. Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, keempat pelaku akhirnya ditangkap di lokasi berbeda tanpa perlawanan,” tambah Kapolres AKBP M. Arif Batubara didampingi Waka Polres Badung Kompol Taufan Rizaldi, S.I.K., M.H., Kasatreskrim Polres Badung AKP M. Said Husein, SIK., Waka Polsek Kuta Utara AKP I Nyoman Juita dan Kasi Humas Polres Badung IPDA I Putu Sukarma.
Saat ini, kelima tersangka telah diamankan di Mapolres Badung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku jambret dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan para pelaku penganiayaan dikenakan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Kapolres Badung menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan respons cepat terhadap laporan masyarakat guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan terlebih lagi aksi” yg tergolong premanisme di wilayah hukum Polres Badung. Penindakan tegas akan terus dilakukan demi menjaga rasa aman warga,” pungkasnya. (hms)